Menteri PPN Ungkap Tantangan Pembangunan IKN, Suhu Panas hingga Masalah Kelangkaan Air
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki tantangan cuaca suhu panas dan kelangkaan air.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memaparkan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki tantangan cuaca suhu panas dan kelangkaan air.
Menurutnya, tugas Bappenas sendiri dalam pembangunan IKN adalah mengevaluasi dari sisi master plan.
"Ada beberapa hal yang memang kita dorong dan itu sudah dilakukan basis dari kota adalah sponge city. Karena kita ingat juga daerah IKN itu panas dan daerah langka dengan air," kata Menteri Suharso dalam dialog nasional Antisipasi Dampak Perubahan Iklim untuk Pembangunan Indonesia Emas 2045 di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Suharso menyebut IKN saat ini sudah memiliki Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sepaku untuk penyediaan air baku bersih.
Baca juga: Rapat Di DPR, Pemerintah Jelaskan Alasan Ingin Revisi UU IKN
Selanjutnya juga ditargetkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dapat mulai didistribusikan ke beberapa kawasan di IKN pada 2024.
"Airnya sudah cukup bagus tapi kita ingin kotanya tidak run off air tidak dengan serta merta kita
biarkan biasa saja," tutur Suharso.
Selain itu, Suharso menegaskan bahwa pemerintah mendorong percepatan revisi UU IKN yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang tengah dibahas di DPR.
Kata dia, DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU IKN Nusantara, satu di antara
poin dalam revisi UU IKN yaitu luas IKN Nusantara berkurang menjadi 250.000 hektare.
"Revisi UU IKN hari ini dibahas di DPR rampungnya secepatnya namun enggak bulan ini lah," tutur mantan Ketua Umum PPP tersebut.
Dia menambahkan revisi UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah dan utamanya otorita dapat memindahkan IKN secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
Suharso dalam paparan rapat kerja dengan DPR menyampaikan pentingnya penguatan kedudukan kelembagaan otorita ibu kota negara (OIKN) sebagai penyelenggara 4P (Persiapan, Pembangunan, Pemindahan, dan Penyelenggara Pemdasus).
"Memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat, termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi dan memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P," katanya.
Baca juga: Jokowi Ingin Upacara HUT RI 2024 di IKN, Kini Pembangunan Sudah Capai 37 Persen
Adapun tujuan utama dari revisi UU IKN yakni untuk mengatur otorita memiliki kewenangan dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berbeda di wilayah IKN.
Selain itu untuk menghindari adanya tarik menarik ataupun lepas kewenangan di internal pemerintahan baik itu sesama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.