Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Dugaan Gugatan Maksimal Usia Capres 65 Tahun untuk Jegal Prabowo, Begini Bantahan PDIP

Said Abdullah meminta semua pihak membiarkan gugatan batasan usia maksimum calon presiden bergulir di MK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Muncul Dugaan Gugatan Maksimal Usia Capres 65 Tahun untuk Jegal Prabowo, Begini Bantahan PDIP
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPP PDIP Said Abdullah keberatan munculnya gugatan usia maksimum calon presiden d Mahkamah Konstitusi bertujuan menjegal Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan beredar dugaan bahwa munculnya gugatan batasan maksimal usia calon presiden (capres) menjadi 65 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjegal majunya Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra di Pilpres 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan tidak sependapat. Dia mengatakan, munculnya gugatan tersebut bukan untuk menjegal Prabowo Subianto maju menjadi capres.

Karenanya, Said Abdullah meminta semua pihak membiarkan gugatan itu bergulir di MK. "Kurang elok siapapun silakan saja dia bergulir MK ranahnya MK," kata Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Said menjelaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi. Karena itu, PDIP tidak memiliki hak untuk melarang ataupun menyayangkan soal gugatan tersebut.

"Ini negara demokrasi kalau kami melarang apa hak kami melarang. Kalau kami menyayangkan untuk apa kami menyayangkan toh keputusan MK itu final dan binding melebihi keputusan Tuhan," jelasnya.

Said tidak mau ambil pusing soal gugatan tersebut. Fokus dari PDIP sekarang yaitu memenangkan Ganjar Pranowo sebagai presiden RI.

Berita Rekomendasi

"Biarkan itu gugat menggugat kami tetep istiqomah memenangkan capres Pak Ganjar. Kami tidak terlena dengan urusan gugat menggugat. Kami tetap istikomah memenangkan capres PDIP. Kami tidak terlena dengan urusan gugat menggugat yang akan dilakukan oleh yang sudah atau akan dilakukan di MK," tandasnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Gulfino Guevarrato (33) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/8/2023).

Baca juga: Gulfino Guevarrato Gugat Usia Capres Maksimal 65 Tahun dan Hanya 2 Kali Maju, Upaya Jegal Prabowo?

Dia mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.

Kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

Baca juga: Kata Amien Rais Negeri Edan, Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun dan Gibran Maju Pilpres

Sementara terhadap Pasal 169 huruf n, Donny meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hanya 2 kali seumur hidup.

Donny menepis anggapan gugatan tersebut untuk menjegal Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden (capres) 2024.

Sebab, saat ini dari tiga bakal capres yang muncul di publik hanya Prabowo yang usianya di atas 65 tahun dan sudah maju sebanyak tiga kali di Pilpres.

Baca juga: JK Tak Setuju Batas Usia Capres Digugat: Presiden RI Sejak Zaman Bung Karno Itu di Atas 40 Tahun

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas