Muncul Dugaan Gugatan Maksimal Usia Capres 65 Tahun untuk Jegal Prabowo, Begini Bantahan PDIP
Said Abdullah meminta semua pihak membiarkan gugatan batasan usia maksimum calon presiden bergulir di MK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan beredar dugaan bahwa munculnya gugatan batasan maksimal usia calon presiden (capres) menjadi 65 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjegal majunya Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra di Pilpres 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan tidak sependapat. Dia mengatakan, munculnya gugatan tersebut bukan untuk menjegal Prabowo Subianto maju menjadi capres.
Karenanya, Said Abdullah meminta semua pihak membiarkan gugatan itu bergulir di MK. "Kurang elok siapapun silakan saja dia bergulir MK ranahnya MK," kata Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Said menjelaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi. Karena itu, PDIP tidak memiliki hak untuk melarang ataupun menyayangkan soal gugatan tersebut.
"Ini negara demokrasi kalau kami melarang apa hak kami melarang. Kalau kami menyayangkan untuk apa kami menyayangkan toh keputusan MK itu final dan binding melebihi keputusan Tuhan," jelasnya.
Said tidak mau ambil pusing soal gugatan tersebut. Fokus dari PDIP sekarang yaitu memenangkan Ganjar Pranowo sebagai presiden RI.
"Biarkan itu gugat menggugat kami tetep istiqomah memenangkan capres Pak Ganjar. Kami tidak terlena dengan urusan gugat menggugat. Kami tetap istikomah memenangkan capres PDIP. Kami tidak terlena dengan urusan gugat menggugat yang akan dilakukan oleh yang sudah atau akan dilakukan di MK," tandasnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Gulfino Guevarrato (33) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/8/2023).
Baca juga: Gulfino Guevarrato Gugat Usia Capres Maksimal 65 Tahun dan Hanya 2 Kali Maju, Upaya Jegal Prabowo?
Dia mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Baca juga: Kata Amien Rais Negeri Edan, Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun dan Gibran Maju Pilpres
Sementara terhadap Pasal 169 huruf n, Donny meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hanya 2 kali seumur hidup.
Donny menepis anggapan gugatan tersebut untuk menjegal Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden (capres) 2024.
Sebab, saat ini dari tiga bakal capres yang muncul di publik hanya Prabowo yang usianya di atas 65 tahun dan sudah maju sebanyak tiga kali di Pilpres.
Baca juga: JK Tak Setuju Batas Usia Capres Digugat: Presiden RI Sejak Zaman Bung Karno Itu di Atas 40 Tahun
"Secara poltik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan Pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia," kata Donny dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Senin.
Donny mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskannya.
"Persoalan nanti apakah MK memutus Pemilu berikut atau kah kalau seandainya dikabulkan ya permohonan kami kalau keputusannya belaku sekarang ya konsekuensinya ada salah satu yang enggak bisa nyalon lagi kan," ujarnya.
Dia menuturkan bahwa gugatan tersebut semata-mata untuk Pemilu yang lebih demokratis.
"Tapi bisa saja putusannya untuk Pemilu berikutnya, bonus. Jadi tak perlu suudzon lah khusnudzon saja kita," ucap Donny.
Saat ini terdapat tiga bakal capres yang telah muncul di publik, yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto.