Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD Lahirkan 55 Butir Rekomendasi
Mahfud mengatakan 55 butir rekomendasi tersebut terdiri dari agenda jangka pendek, jangka panjang, dan sebagian lainnya diserahkan kepada Kementerian
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD telah merampungkan 55 butir rekomendasi yang rencananya akan diserahkan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo pada pertengahan September 2023.
Mahfud mengatakan dengan demikian tim tersebut telah merampungkan tugasnya.
"Tadi menyampaikan laporan bahwa tim kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sudah selesai melaksanakan tugasnya. Di mana empat Pokja yaitu Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Pokja Sektor Agraria dan SDA, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Pokha Peraturan Perundang-Undangan," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
Mahfud mengatakan 55 butir rekomendasi tersebut terdiri dari agenda jangka pendek, jangka panjang, dan sebagian lainnya diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga teknis terkait.
"Insya Allah pertengahan bulan depan, Bulan September kita akan melaporkan ini kepada Presiden Republik Indonesia karena tim Percepatan ini dibuat atas instruksi Presiden kepada Menko Polhukam ketika terjadi berbagai kegaduhan tentang hukum," kata Mahfud.
"Baik perencanaan, pembuatan, maupun penerapannya. Sehingga kami membentuk tim ini. Dan alhamdulillah sudah menghasilkan hal yang menurut saya bagus dan saya katakan tidak ada yang perlu dikurangi. Malah tadi saya mengusulkan kalau perlu dipertimbangkan juga supaya ditambahkan," sambung dia.
Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Laode M Syarif dari Kemitraan mengatakan rencananya tim masih akan menambahkan detil-detil dan merapihkan rekomendasi tersebut.
Selain itu, kata dia, Mahfud juga telah meminta tim untuk membuat peta jalan implementasin rekomendasi tersebut.
"Memang telah kami menyepakati dari empat kelompok itu, kalau dijumlah semuanya itu ada 55 rekomendasi. Dan Pak Menko tadi juga meminta kepada tim untuk bukan cuma rekomendasi tapi juga peta jalan implementasinya," kata Laode.
"Jadi kami sudah sepakat dan mudah-mudahan, walaupun ini naskah ringkasnya sudah selesai, tetapi yang detil-detilnya akan kami susun lebih rapih lagi agar ketika Pak Menko melaporkan kepada Presiden sekitar pertengahan September, betul-betul sudah sesuai dengan apa yang diharapkan," sambung dia.
Laode mengatakan rekomendasi tersebut bukan hanya hasil pemikiran dari tim semata melainkan juga ada sumbangsih dari kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD Rampungkan Usulan Agenda Prioritas
Selain itu Tim juga berkonsultasi dengan sejumlah LSM/NGO.
Untuk itu, ia berharap masyarakat sipil dapat mengawal pelaksanaannya.
"Kami juga berharap media, masyarakat sipil, juga kalau nanti sudah diumumkan apa isi rekomendasinya, bisa mengawal untuk implementasi. Namun demikian kami tidak pantas untuk menyampaikan semua poin itu sebelum dilaporkan Pak Menko kepada Presiden," kata Laode.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.