Modus Akademisi Main Proyek BTS 4G: Catut Nama Tenaga Ahli Hingga Palsukan Kwitansi dan Logbook
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkapkan modus yang digunakan oleh akademisi untuk mengakal-akali kajian teknis.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkapkan modus yang digunakan oleh akademisi untuk mengakal-akali kajian teknis.
Dalam persidangan hari ini, Rabu (23/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap adanya nama-nama tenaga ahli yang dicatut.
Padahal berdasarkan dakwaan, ada 10 tenaga ahli dalam proyek tower BTS yang gajinya dianggarkan negara, yakni: Kalamullah Ramli (Tenaga Ahli Telekomunikasi), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Jaringan), I Ketut Suyasa (Tenaga Ahli Elektrikal), I Nyoman Sujana (Tenaga Ahli Elektrikal), Ruki Harwahyu (Tenaga Ahli Transmisi), Muhammad Salman (Tanaga Ahli Transmisi), Oske Rudiyanto (Tenaga Ahli Tower), AA Kompiyang Karmana Putra (Tenaga Ahli RF Planning), I Made Sudrajat Jaya Diwangsam (Tenaga Ahli RF Planning), dan I Made Wardhani (Tenaga Ahli Ekonomi).
"Yang ahli-ahli lain selain Yohan (Suryanto) itu memang namanya dicatut?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada Mohammad Amar Khoerul Umam yang menjadi saksi dalam persidangan kali ini.
"Iya," jawab Amar.
Selain pencatutan nama tenaga ahli, pemalsuan kwitansi juga menjadi modus yang digunakan.
Menurut Amar sebagai saksi, kwitansi 10 tenaga ahli terkait proyek BTS dipalsukan semuanya.
Jaksa penuntut umum pun sempat menunjukkan kwitansi yang dipalsukan itu di persidangan.
"Ada 10 kwitansi nih. Apakah kwitansi ini yang saudara palsukan tanda tangannya? kata jaksa.
"Betul," ujar Amar.
Tak hanya kwitansi, logbook kerja pun turut dipalsukan terkait proyek BTS ini.
Amar mengklaim bahwa seluruh pemalsuan itu dilakukan atas perintah Yohan Suryanto, tenaga ahli HUDEV UI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Namun tak dijelaskan olehnya bagaimana dirinya yang seorang ketua diperintah oleh anak buahnya.
"Atas perintah Pak Yohan," kata Amar, singkat.
Untuk informasi, keterangan Amar ini sebagai saksi dalam persidangan atas perkara tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca juga: Saksi Sebut 16 Perusahaan Beri Catatan Sebelum Proyek BTS Kominfo Berjalan, Di Antaranya Waktu Mepet
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.