Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sadar Proyek 4.200 BTS 4G Mustahil, PMO BAKTI Lanjutkan Proyek untuk Gaji Rp 100 Juta

Proyek pengadaan 4.200 tower BTS 4G diakui mustahil terlakasana oleh Project Management Officer (PMO) BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sadar Proyek 4.200 BTS 4G Mustahil, PMO BAKTI Lanjutkan Proyek untuk Gaji Rp 100 Juta
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang lanjutan perkara BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek pengadaan 4.200 tower BTS 4G diakui mustahil terlakasana oleh Project Management Officer (PMO) BAKTI Kominfo.

Sebab, tenggat waktu yang diberikan relatif singkat, yakni satu tahun pada konrak awal.

Kesadaran itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

"Saudara kan sudah profesional, menurut saudara 4.200 sampai enggak? Mampu enggak?" tanya Hakim Anggota, Mulyono Dwi Putranto di persidangan.

"Sangat, sangat sulit," jawab PMO BAKTI Kominfo, Erwien Kurniawan.

Meski tahu sulit, proyek ini tetap dilaksanakan dengan dalih membantu menyukseskan program Pemerintah RI.

BERITA REKOMENDASI

"Ya waktu itu semangat saya untuk membantu menyelesaikan proyek pemerintah," kata Erwien.

Baca juga: Modus Akademisi Main Proyek BTS 4G: Catut Nama Tenaga Ahli Hingga Palsukan Kwitansi dan Logbook 

Sayangnya, alasan itu tak diterima oleh Majelis Hakim.

Sebab Erwien telah menerima gaji Rp 100 juta terkait proyek strategis nasional ini.

"Itu profesional saudara. Kemampuan harus tau. Saudara mau-mau aja digaji 100 juta kan," ujar hakim.

Padahal kondisi saat itu disadarinya betul ada banyak hambatan.


Beberapa diantaranya kondisi kahar di berbagai titik dan pandemi Covid-19.

Namun diakuinya, saat itu dia tak mendengar komplain apapun dari pihak konsorsium terkait kondisi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas