Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibohongi Label Halal Pria Ini Lapor Produsen Sekaligus Pembuat Minuman Wine Produk Nabidz ke Polisi

Muhammad Adi (37) melaporkan pembuat sekaligus penjual produk minuman beralkohol merek Nabidz berinsial BY ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dibohongi Label Halal Pria Ini Lapor Produsen Sekaligus Pembuat Minuman Wine Produk Nabidz ke Polisi
Fahmi Ramadhan
Muhammad Adi (37) melaporkan produsen sekaligus penjual minuman wine produk Nabidz ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seseorang bernama Muhammad Adi (37) melaporkan pembuat sekaligus penjual produk minuman beralkohol merek Nabidz berinsial BY ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Adi, Sumadi Atmadja mengatakan adapun tujuan kliennya membuat laporan tersebut lantaran BY sebelumnya telah mengklaim bahwa minuman berisi wine atau anggur itu sebagai minuman halal.

"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar Sumadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2023).

Sumadi pun menjelaskan, kliennya yang sudah sempat membeli produk minuman itu berkali-kali kini merasa dibohongi oleh BY.

Hal itu diketahui usai salah satu lembaga menguji tingkat kehalalan produk minuman tersebut dan dinyatakan mengandung alkohol 8,8 persen.

"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan uji lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol) dan jelas itu bukan barang halal ya, itu jelas wine haram," jelasnya.

Adapun Laporan yang dibuat tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023 dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA REKOMENDASI

Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kemenag Cabut Sertifikat Halal Produk Nabidz

Terkait hal ini sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerk dagang Nabidz.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.


"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil.

Baca juga: Cabut Sertifikat Halal Produk Nabidz, BPJPH: Ada Manipulasi Data Pengajuan Sertifikasi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas