Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kaget Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Setor Rp 70 Miliar Agar Faber Home Menang Lelang

Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan disebut memberikan uang hingga Rp 70 miliar agar Faber Home menang lelang proyek BTS Kominfo.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Kaget Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Setor Rp 70 Miliar Agar Faber Home Menang Lelang
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). 

Kemudian hakim kembali mencecarnya, soal aliran uang tersebut.

"Ada saudara serahkan kepada Yuriski, apa jabatannya," tanya hakim kepada saksi Jemy.

Mendengar pertanyaan hakim, Jemy mengaku tidak mengetahui jabatan Muhammad Yusrizki Muliawan.

Lantas hakim mencecar jumlah uang yang diserahkan.

"Kurang lebih sama Rp 35 miliar," jawab Jemy.

Mendengar jawaban tersebut majelis hakim pun kaget.

"Rp 35 miliar? saudara bagi-bagi sudah Rp 70 miliar lah itu," kata hakim.

BERITA REKOMENDASI

Jemy pun mengaminkan bila uang yang sudah dibagikan mencapai Rp 70 miliar.

Pemberian uang tersebut menurut Jemy dilakukan secara bertahap.

"Siapa lagi?" tanya hakim.

"Sudah Yang Mulia," jawab Jemy.

Diketahui dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.


Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas