Hakim Tegur Saksi WNA China di Sidang Johnny Plate Karena Lirik Anang Latif: Jangan-jangan Ada Kode
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menegur saksi WNA asal China selaku sales Faber Home, Deng Mingsong agar tidak melihat ke arah Anang Latif.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Diketahui sidang kali ini jaksa menghadirkan tujuh orang saksi, dua di antaranya warga negara asing asal China, CEO Faber Home Huang Liang dan sales Faber Home Deng Mingsong.
"Dari gestur wajahnya bisa saya lihat pak. Tahu apa tidak, atau pura-pura tahu saya," kata hakim.
Kemudian hakim menceritakan bahwa dirinya pernah menyidangkan suatu perkara saksi warga negara asing pura-pura tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Ada juga saya menyidangkan sebetulnya dia pandai bahasa Indonesia tapi kalau sudah pakai penerjemah. Ada baru kemarin saya sidangkan warga negara asing juga," sambungnya.
Kemudian untuk kedua saksi yang dihadirkan oleh jaksa, hakim Fahzal mengaku tidak mengetahui apakah saksi pura-pura tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Tapi ini saya lihat memang, sebetulnya 10 tahun di Indonesia harusnya sudah lancar berbahasa Indonesia. Tapi nggak tahulah apa benar-benar nggak mengerti atau bagaimana," katanya.
Diketahui dalam perkara ini, sudah ada 6 orang yang duduk di kursi pesakitan.
Mereka di antaranya eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.