Hakim Tegur Saksi WNA China di Sidang Johnny Plate Karena Lirik Anang Latif: Jangan-jangan Ada Kode
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menegur saksi WNA asal China selaku sales Faber Home, Deng Mingsong agar tidak melihat ke arah Anang Latif.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menegur saksi WNA asal China selaku sales Faber Home, Deng Mingsong agar tidak melihat ke arah eks Dirut Bakti Kominfo Anang Latif.
Hakim Fahzal curiga keduanya saling bertukar kode dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
"Sampai bulan Desember 2021 apakah ada usulan perubahan kontrak amandemen atau adendum bahasa kerennya, ada?" tanya hakim kepada Deng Mingsong dalam sidang terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
"Ada," jawab saksi melalui penerjemah.
"Ingat bulan apa?" tanya hakim.
"Tidak ingat," jawab saksi.
Kemudian majelis hakim sedikit gusar dengan saksi yang kerap tidak menjawab tidak tahu.
Baca juga: Saksi Sebut Anang Latif Akui Proyek BTS Kominfo Berat Dilaksanakan, Tapi Beri Perintah Tetap Lanjut
"Apa bahasa Mandarinnya lupa. Biar tahu juga kita, kalau ditanya-tanya kalau itu saja jawabnya, lupa terus saja dia," kata hakim.
"Oke lupa dia kapan perubahan itu," kata hakim.
Sebelum melanjutkan mengajukan pertanyaan lanjutan majelis hakim menegur saksi Deng Mingsong yang berpandangan dengan terdakwa Anang Latif.
"Nggak usah lihat sama Pak Anang, lihat ke sini saja. Agak curiga juga kalau lihat-lihat begini. Jangan-jangan ada kode pula dari situ," kata hakim Fahzal.
"Lihat lurus saja ke sini, nanti akan ketemu siapa yang salah dan tidak salah. Jangan dikira tidak ketemu," tegasnya.
Fahzal Hendri mengaku heran dengan dua saksi WNA asal China yang sudah menetap 10 tahun tapi tidak bisa berbahasa Indonesia.
Baca juga: Makelar Kasus BTS Kominfo Belum Ditangkap, Kejaksaan Agung Disebut Kalah Canggih dari Kejati Sultra
Diketahui sidang kali ini jaksa menghadirkan tujuh orang saksi, dua di antaranya warga negara asing asal China, CEO Faber Home Huang Liang dan sales Faber Home Deng Mingsong.
"Dari gestur wajahnya bisa saya lihat pak. Tahu apa tidak, atau pura-pura tahu saya," kata hakim.
Kemudian hakim menceritakan bahwa dirinya pernah menyidangkan suatu perkara saksi warga negara asing pura-pura tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Ada juga saya menyidangkan sebetulnya dia pandai bahasa Indonesia tapi kalau sudah pakai penerjemah. Ada baru kemarin saya sidangkan warga negara asing juga," sambungnya.
Kemudian untuk kedua saksi yang dihadirkan oleh jaksa, hakim Fahzal mengaku tidak mengetahui apakah saksi pura-pura tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Tapi ini saya lihat memang, sebetulnya 10 tahun di Indonesia harusnya sudah lancar berbahasa Indonesia. Tapi nggak tahulah apa benar-benar nggak mengerti atau bagaimana," katanya.
Diketahui dalam perkara ini, sudah ada 6 orang yang duduk di kursi pesakitan.
Mereka di antaranya eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.