Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Tidak Lulus, Bolehkah Mendaftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2? Ini Solusinya

Bolehkah peserta yang pernah tidak lulus seleksi PPG Prajabatan 2022 mendaftar kembali? berikut solusinya menurut @ppgkemendikbud.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pernah Tidak Lulus, Bolehkah Mendaftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2? Ini Solusinya
https://ppg.kemdikbud.go.id/
Pembukaan Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023 - Bolehkah peserta yang pernah tidak lulus seleksi PPG Prajabatan 2022 mendaftar kembali?, berikut solusinya menurut @ppgkemendikbud. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 2, masih dibuka sampai tanggal 9 September 2023.

Calon mahasiswa dapat melakukan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Lantas bolehkah peserta yang pernah tidak lulus seleksi PPG Prajabatan 2022 mendaftar kembali?

Pertanyaan tersebut mungkin menjadi kendala dalam proses pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 saat ini.

Berikut solusi jika pernah tidak lulus seleksi PPG Prajabatan 2022 untuk mendaftar kembali pada seleksi tahun ini, mengutip Instagram @ppgkemendikbud.

Baca juga: Bidang Studi Muatan Lokal untuk Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2: Bahasa Jawa, Sunda, dan Bali

Tanya Jawab PPG Prajabatan 2023

Pernah mendaftar PPG Prajabatan 2022 tetapi tidak lulus, bolehkah mendaftar kembali? Apakah membuat akun baru atau menggunakan akun lama?

BERITA REKOMENDASI

Silahkan registrasi dengan akun lama atau email yang berbeda dan akan ada notifikasi dengan memunculkan akun lama.

Kemudian silahkan update registrasi kembali dengan menggunakan akun lama.

Apabila terblokir NIKnya saat pendaftaran (pada notifikasi terblokir: Anda terdeteksi pernah terdaftar di periode sebelumnya dan tidak bisa mendaftar di periode sekarang)?

Silahkan cek kembali apakah Anda pernah lulus di tahun sebelumnya dan tidak melaporkan diri.

Apabila iya, Anda sudah terdaftar di SK tahun sebelumnya dan tidak lapor diri maka tidak diperkenankan mengikuti pendaftaran kembali.

Baca juga: Solusi Bila Perguruan Tinggi Tidak Terdaftar saat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2


Beberapa pertanyaan lain yang mungkin dapat menjawab berkaitan dengan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, sebagai berikut.

Bagaimana saat pengisian NIK, muncul notifikasi Dukcapil pada proses antrian?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas