Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pastikan Sidang KKEP Irjen Napoleon Bonaparte Pasti Digelar

Polri memastikan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte pasti dilakukan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Pastikan Sidang KKEP Irjen Napoleon Bonaparte Pasti Digelar
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Irjen Napoleon Bonaparte oleh jaksa dituntut hukuman penjara 1 tahun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte pasti dilakukan.

"Ya kan terus bekerja ya, pasti dilakukan itu ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Ramadhan menyebut sidang KKEP kepada eks Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut masih berproses.

"Masih proses ya," singkatnya.

Diketahui, Napoleon sendiri sudah memasuki masa pensiun dari Polri. Berdasarkan catatan, Napoleon akah pensiun pada akhir tahun 2023.

Untuk informasi, Irjen Napoleon sempat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap. 

Berita Rekomendasi

Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak pada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M Kace hingga memeperkan kotoran manusia.

Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.

Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.

Bebas dari Penjara

Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon akhirnya bebas dari penjara atas dua kasus yang menimpanya.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan jika Napoleon sudah bebas melalui program pembebasan bersyarat.

Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Irjen Napoleon Bonaparte Berencana Ajukan PK di Kasus Suap Djoko Tjandra

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).

Rika mengatakan Napoleon sudah bebas sejak bulan April 2023 yang lalu melalui program tersebut.

"(Bebas sejak) 17 April 2023," singkatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas