Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan Dugaan Adanya Mafia PKPU, Ketua KY Minta KPK Telusuri

Ketua KY menyarankan agar KPK memulai dari siapa yang mengusulkan PKPU.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Temukan Dugaan Adanya Mafia PKPU, Ketua KY Minta KPK Telusuri
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkap sebuah temuan terkait adanya dugaan mafia Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkap sebuah temuan terkait adanya dugaan mafia Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal itu disampaikan Amzulian usai acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara KY dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.

Baca juga: Formappi: PKPU Kampanye Longgar, KPU Tidak Serius Melakukan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu




"Saya tidak menggurui di dalam soal isu-isu yang terjadi di peradilan. Tapi saya mengingatkan yang terakhir, soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang, atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ," ucap Amzulian di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2023).

"Saya bukan orang hukum bisnis, tapi kalau enggak salah PKPU itu hanya setingkat saja di bawah kepailitan," tambahnya.

Amzulian pun meminta KPK mendalami temuannya.

Eks Ketua Ombudsman RI itu menyarankan agar KPK memulai dari siapa yang mengusulkan PKPU.

BERITA TERKAIT

"Bagaimana di situ, silakan KPK dalami, banyak putusan-putusan yang aneh, mungkin kalau KPK mau dalami, mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU," katanya.

"Baik saya sebagai Ketua Ombudsman dulu, maupun sekarang, beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu," imbuhnya.

Baca juga: Permintaan Pembatalan Perdamaian PKPU Greylag Ditolak Pengadilan, Begini Tanggapan Bos Garuda

Amzulian mengaku tidak bisa menyelesaikan persoalan PKPU.

Maka dari itu, dia berharap KPK bisa turun tangan untuk memberantas mafia PKPU.

"Saya tidak mampu menjangkaunya, bagaimana orang ke mana lagi mencari keadilan, harta bendanya, misalnya nih contoh, dia punya utang hanya misalnya Rp1 miliar, tapi dia kehilangan aset-asetnya sampai ratusan miliar, dengan alasan PKPU, Anda tidak punya kewenangan lagi, karena ini sudah dipegang oleh orang," ujarnya.

"Ini menurut saya ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini," kata Amzulian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas