Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kementerian PPPA Larang Indonesia Kirim Kontestan ke Miss Universe Internasional

KemenPPPA meminta panitia penyelenggara Miss Universe Indonesia tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) meminta panitia penyelenggara Miss Universe Indonesia tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional.

Hal itu disampaikan Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu kepada wartawan yang dikutip Kamis (24/8/2023).

Dijelaskan hal ini buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang berproses di kepolisian.

“Saat ini kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kita semua harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung."

"Untuk itu kami berharap panitia penyelenggara tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional," ujar Pribudiarta Nur Sitepu.

Selain itu, Kementerian PPPA juga mendorong evaluasi kembali terkait keterwakilannya dalam penyelenggaraan Miss Universe International 2023.

Lantaran, pihak Miss Universe Organization telah memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan pemegang lisensi di Indonesia yakni PT Capella Swastika Karya dan National Director Poppy Capella.

Berita Rekomendasi

Kemen PPPA pun mendukung percepatan proses hukum yang komprehensif atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami para finalis ajang Miss Universe Indonesia (MUID).

Ia menegaskan bahwa pihaknya merespon serius kasus ini sehingga dalam proses hukumnya dapat menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Untuk itu tadi kami menyatakan juga bahwa Kemen PPPA mendukung penuh atas upaya percepatan proses hukum agar kasus ini dapat segera tuntas dan tidak terulang kembali,” ujar Pribudiarta

KemenPPPA menghormati proses hukum yang ada dan meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang TPKS.

Hal ini didasari oleh persamaan kedudukan yang mewajibkan setiap orang, siapa pun tanpa kecuali harus menghormati hukum dan proses yang mengiringinya.

Dengan kedudukan yang setara maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, atau menjadi korban kekerasan dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.(Tribunnews.com/Rina Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas