Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Hujan Buatan, Pemerintah Harus Tegas Dalam Pelaksanaan Uji Emisi Guna Atasi Polusi Udara

Selain melakukan upaya jangka pendek yang bersifat darurat, Mulyanto juga meminta pemerintah melakukan program jangka menengah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tak Hanya Hujan Buatan, Pemerintah Harus Tegas Dalam Pelaksanaan Uji Emisi Guna Atasi Polusi Udara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung dan perumahan yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Berdasarkan data IQAir 22 agustus 2023 pukul 12.00 WIB, Jakarta masih menempeti peringkat ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan nilai indeks 161, yang termasuk ke dalam kategori tidak sehat, meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan sistem bekerja dari rumah atau work from home bagi 50 persen aparatus sipil negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta BRIN melakukan hujan buatan

Upaya ini sebagai langkah darurat, jangka pendek, untuk mengurangi tingkat polusi yang membahayakan. 

Baca juga: Dokter Spesialis Paru: Penyemprotan Air di Jalanan untuk Kurangi Polusi Udara Tidak Efektif

Menurut Mulyanto, dengan sarana dan fasilitas yang dimiliki semestinya BRIN dapat menurunkan tim TMC (Teknologi Modifikasi Cuaca) untuk berperan aktif menanggulangi masalah ini. 

"Saya yakin Tim TMC BRIN, yang sebelumnya BPPT, bisa melaksanakan tugas tersebut dengan baik. Selama ini Tim TMC BRIN diakui andal dalam merekayasa hujan buatan," kata Mulyanto, kepada wartawan Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Health Collaborative Center: 29 Persen Warga Jakarta Tidak Bisa Lihat Bukti Dampak Negatif Polusi

Selain melakukan upaya jangka pendek yang bersifat darurat, Mulyanto juga meminta pemerintah melakukan program jangka menengah dengan prinsip penanganan pada sumber dan poluter pays.

Legislator PKS itu juga meminta pemerintah harus tegas dalam pelaksanaan uji emisi dan menindak pelaku yang yang jelas-jelas melepas emisi melebihi batas yang diizinkan, baik industri manufaktur, PLTU, pemilik kendaraan bermotor, mal, hotel, rumah sakit, dan pembakaran sampah terbuka.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini menurut Mulyanto, 13 poin instruksi Mendagri kepada kepala daerah se-Jabodetabek dalam rangka mengatasi polusi udara sudah bagus dan terstruktur. 

Tinggal target dan kerangka waktunya saja yang belum jelas.  

"Bila langkah tersebut dilaksanakan secara masif dan terukur, harapan kita dalam 1-2 minggu ke depan polusi udara di DKI ini sudah dapat dikurangi," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas