Butuh Sebulan, Ini Tahapan Pengembalian Bayi Tertukar di Bogor ke Orang Tua Biologis
Berikut empat tahapan yang telah disepakati terkait proses pengembalian anak ke orang tua biologis masing-masing di Bogor.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tertukarnya bayi di Bogor telah memasuki babak akhir.
Kemarin, Jumat (25/8/2023), Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengumumkan bahwa bayi yang selama ini diasuh oleh Dian adalah anak dari Siti Mauliah.
Hal ini diketahui berdasarkan tes DNA yang dilakukan di Puslabfor Bareskrim Polri, Jakarta.
Setelah itu, tahapan selanjutnya yaitu pengembalian anak ke orang tua biologis.
Namun, ternyata kedua anak tersebut tidak dapat langsung untuk kembali ke orang tua masing-masing.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra pun mengungkapkan proses pengembalian itu membutuhkan proses selama satu bulan sesuai kesepakatan kedua orang tua meski jika mengacu pada standard operating procedure (SOP), proses pengembalian membutuhkan waktu selama enam bulan.
"Ada satu bulan tahapan yang disepakati, diawal sebetulnya kita tawarkan enam bulan ya sesuai SOP tapi nampaknya bisa dipercepat selama satu bulan," katanya dalam program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (26/8/2023).
Baca juga: Profil Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Menangis saat Mediasi Kasus Bayi Tertukar
Jasra menjelaskan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung lantaran perlunya proses transisi karena diyakini orang tua dan anak tersebut memiliki kenangan yang mendalam dan perlu untuk diberi waktu untuk mengikhlaskan.
"Kenapa ini penting dilakukan? karena memang satu tahun pengasuhan masing-masing keluarga ini tentu punya kenangan masing-masing, kedekatan yang kira-kira tidak mudah (untuk dilupakan -red)," katanya.
4 Tahapan Penukaran Anak: dari Asesmen hingga Uji Coba Menginap
Lalu, selama sebulan proses pengembalian, ada empat tahapan yang harus dilewati oleh masing-masing orang tua.
Pada minggu pertama, terhitung sejak Jumat kemarin, kedua orang tua akan melakukan assesmen terkait kesiapan penukaran anak.
Lalu di minggu kedua, uji coba pertemuan setiap hari antara orang tua dan anak biologisnya.
Adapun pertemuan tersebut akan didampingi oleh KPAI dan Polres Bogor.
"Keluarga sepakat kedua-duanya kalau bisa tujuh kali (pertemuan) dalam seminggu, artinya setiap hari. Dan ini tentu akan ada grup WA keluarga dan termasuk kita di dalam untuk mendampingi," kata Jasra.
Lantas di minggu ketiga dan keempat, kedua anak akan melakukan uji coba menginap di rumah orang tua biologis masing-masing.
Baca juga: Bayi yang Tertukar Tak Langsung Dikembalikan ke Orang Tua Asli, Harus Tunggu 4 Minggu
Jasra menjelaskan uji coba menginap tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Kemudian setelah itu akan diuji coba (menginap) 1x24 jam, lalu 2x24 jam, dan terakhir nanti akan kita coba juga 3x24 jam," katanya.
Setelah uji coba menginap selesai, Jasra mengungkapkan akan dilakukan asesmen ulang oleh pekerja sosial dan psikolog terhadap anak dan orang tua.
"Jadi diharapkan satu bulan ini, kita akan melihat perkembangannya dan mudah-mudahan bondingnya, walaupun ini tidak mudah ya, bisa didapatkan ke masing-masing orang tua," katanya.
Tes DNA Nyatakan Bayi Tertukar
Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengumumkan bahwa bayi yang selama ini diasuh oleh Dian adalah anak dari Siti Mauliah.
Hal ini diketahui berdasarkan tes DNA yang dilakukan di Puslabfor Polri, Jakarta pada Senin (21/8/2023).
"Berdasarkan dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri yang di mana ditemukan memang fix 99,99 persen berdasarkan data yang diberikan bahwa anak tersebut memang tertukar," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (25/8/2023).
Lalu, Rio juga menjelaskan bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan jalur restorative justice.
Keputusan ini, kata Rio, juga telah disepakati oleh Siti Mauliah dan Dian.
"Oleh sebab itu, tadi kesepakatan di atas telah dibuatkan komitmen bersama, maka penyelesaian dalam hal ibu S dan ibu D, kami selesaikan dengan restorative justice," jelas Rio.
Baca juga: 2 Bayi yang Tertukar Diangkat Jadi Anak Angkat Polres Bogor, Kapolres: Atas Izin Bapak Kapolda
Rio juga mengungkapkan, seusai hasil tes DNA diumumkan, kedua anak akan diasuh oleh orang tua biologis.
"Tadi juga sudah diputuskan proses tumbuh dan kembang anak, maka akan menjadi tanggung jawab ayah dan ibu baru yang merupakan ayah biologisnya dia," katanya.
Kemudian, Rio juga mengumumkan bahwa kedua anak yang tertukar tersebut diangkat menjadi anak angkat Polres Bogor.
Hal ini, sambungnya, juga telah disetujui oleh Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus.
"Serta dua anak tersebut, atas seizin Bapak Kapolda, kami angkat menjadi anak angkat Polres Bogor. Segala tanggung jawab terhadap dua anak tersebut adalah merupakan tanggung jawab ketiga orang tuanya yaitu anak biologis si G dan bertambah satu (tanggung jawab) yaitu Polres Bogor," kata Rio.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Bayi Tertukar di Rumah Sakit