Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok 2 Pramugari yang Tersangkut Kasus Lukas Enembe dan Perannya Masing-masing

Kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyeret sejumlah nama.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok 2 Pramugari yang Tersangkut Kasus Lukas Enembe dan Perannya Masing-masing
Foto Kolase Tribunnews.com/Capture Metro TV
Selvi Purnamasari (kiri) dan Tamara Anggraini bersama Lukas Enembe. 

Materi pemeriksaan itu didalami lewat saksi Agus Gunawan.

"Agus Gunawan (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," ujar Ali.

2. Tamara Anggraini

Pada 3 Oktober 2022 lalu, seorang pramugari penerbangan pesawat jet pribadi bernama Tamara Anggraini juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, Tamara mengaku diberondong beberapa pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

Hanya saja Tamara enggan menjelaskan secara detail apa saja yang menjadi materi pertanyaan tersebut.

Terlepas dari itu, Tamara hanya dapat menyampaikan kalau Lukas Enembe beberapa kali melakukan penerbangan menggunakan pesawat jet pribadi.

Berita Rekomendasi

Kendati saat ditanyakan intensitas penerbangan serta untuk keperluan apa Lukas Enembe menggunakan pesawat itu, Tamara tidak dapat memerinci.

"Banyak banget beberapa kali (melakukan penerbangan)," ucapnya.

Meski tak dapat menjelaskan secara detail apa saja yang ditanyakan oleh tim penyidik, secara garis besar, Tamara mengaku hanya ditanyakan perihal penerbangan yang dilakukan Lukas Enembe.

Dirinya juga menyebut, pesawat jet pribadi yang digunakan oleh Lukas Enembe merupakan milik seseorang warga negara Singapura yang tak disebutkan identitasnya.

"Soal penerbangan saja, enggak (ada pertanyaan soal lain), penerbangan aja. Punya pribadi orang Singapura," tukas Tamara.

Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar.

Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Sejumlah aset Lukas telah disita KPK.

Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas