Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan DF Kuli Bangunan yang Bunuh Dosen UIN Surakarta: Korban Sempat Berontak dan Minta Tolong

DF kuli bangunan yang menghabisi nyawa dosen UIN Raden Mas Said Surakarta mengaku korban sempat berontak dan minta tolong sebelum dihabisi.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pengakuan DF Kuli Bangunan yang Bunuh Dosen UIN Surakarta: Korban Sempat Berontak dan Minta Tolong
TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
(Kiri) Wahyu Dian Silviani, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta. (Kanan) Pelaku pembunuh Wahyu Dian Silviani saat sesi jumpa pers Polres Sukoharjo di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). 

Saat korban mengecek pekerjaan pembangunan rumah, korban disebut mengucapkan kata-kata yang menyinggung hati DF.

Dari pengakuan DF, Wahyu Dian mengucapkan kata-kata, seperti "tukang kok amatiran".

"Pelaku merasa sakit hati karena merasa sudah bekerja dengan baik."

"Pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya dengan menghabisi nyawa korban," kata AKBP Sigit.

Pelaku pembunuh Wahyu Dian Silviani, D saat digiring menuju lokasi jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023)
Pelaku pembunuh Wahyu Dian Silviani, D saat digiring menuju lokasi jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023) (Tribun Solo/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)

Baca juga: Kata Tukang Amatiran Disebut Buat Kuli Bangunan Nekat Bunuh Dosen UIN Solo, 2 Hari Rencanakan Aksi

Hilangkan Barang Bukti

Diwartakan TribunSolo.com, selain pisau pemotong daging, DF juga menggunakan sarung tangan medis dan menggunakan buff untuk menutupi wajahnya.

Setelah melakukan aksinya, DF mebuang pisau tersebut ke sungai di kawasan Blimbing, Gatak, Sukoharjo.

DF lalu membakar baju miliknya yang terkena bercak darah.

Berita Rekomendasi

Adapun alasannya untuk menghilangkan barang bukti pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta itu.

Sebagai informasi, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Galuh Widya wardani/Nuryanti)(TribunSolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas