Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatia Tegaskan Dirinya Tak Membayar ataupun Dibayar Haris Azhar Terkait Podcast Lord Luhut

Fatia Maulidyanty menegaskan bahwa dirinya tidak membayar ataupun dibayar Haris Azhar terkait penyiaran podcast 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fatia Tegaskan Dirinya Tak Membayar ataupun Dibayar Haris Azhar Terkait Podcast Lord Luhut
Ibriza
Fatia Tegaskan Dirinya Tak Membayar ataupun Dibayar Haris Azhar Terkait Podcast Lord Luhut 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatia Maulidyanty menegaskan bahwa dirinya tidak membayar ataupun dibayar Haris Azhar terkait penyiaran podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada'.

Adapun hal itu diungkapkan Fatia usai jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengenai honorarium dari Haris Azhar ketika dirinya menjadi narasumber di podcast milik Haris.

"Sebagai narasumber, dapat honorarium dari Haris Azhar?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8/2023).

Fatia pun menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mendapat bayaran ketika menjadi narasumber di podcast yang membahas hasil kajian cepat.

"Enggak, tidak (mendapat bayaran)," jawab Fatia.

Tak berhenti disitu, jaksa kemudian kembali melontarkan pertanyaan yang terkesan menyudutkan Fatia dalam sidang tersebut.

Pada saat itu jaksa bertanya kepada Fatia apakah membayar Haris Azhar untuk menyiarkan podcast tersebut.

Berita Rekomendasi

"Atau saudara mungkin membayar kepada Haris Azhar?," tanya jaksa.

Sontak Fatia pun menegaskan bahwa tak ada pembayaran atau insentif apapun pada saat pemutaran siniar podcast itu dilakukan.

Sebab menurutnya, antara dirinya, 9 organisasi dan Haris Azhar memiliki tujuan yang sama untuk menginformasikan ke publik soal dugaan pelanggaran HAM di Papua.

"Tidak, tidak ada bentuk insentif. Itu adalah bentuk kerja sama karena kita berdua dan pihak 9 organisasi ini punya tujuan yang sama," ujarnya.

"Kita ingin menyiarkan informasi publik soal pelanggaran HAM di Papua. Ya sudah tidak perlu ada uang sebagai bentuk imbalan," tambahnya.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Baca juga: Fatia Sebut Podcast Haris Azhar Strategi Ungkap Hasil Kajian Cepat Soal Kasus di Intan Jaya

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas