Komisi I DPR Minta Pemeriksaan Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas Dilakukan Terbuka
Komisi I DPR menyoroti adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Paspampres terhadap pemuda Aceh hingga tewas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menyoroti adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM terhadap seorang warga Aceh hingga tewas.
Dave menilai, tindakan dari oknum Paspampres terhadap warga bernama Imam Masykur (25) telah memalukan dan mencoreng institusi Paspampres termasuk TNI.
"Ini adalah tindakan yang sangat memalukan, mencoreng nama institusi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI itu sendiri," kata Dave kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Atas hal itu, Dave menyebut, sudah seharusnya kasus ini bisa menjadi perhatian khusus bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH).
Sebab menurut Dave, sejatinya dalam mengembang tugas dan tanggung jawab setiap Paspampres telah disumpah bahkan dibiayai oleh negara.
Baca juga: Fadli Zon Soroti Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas: Setuju Dipecat dan Dihukum Mati
"Yang menjadi prahara utama adalah tindakan pidana yang mereka buat, dengan melanggar sumpah mereka," kata dia.
"Mereka disumpah, dilatih dan juga dibiayai oleh negara dengan hasil uang pajak untuk melindungi masyarakat, bukan untuk melakukan pemerasan hingga berakhir dengan pembunuhan," sambung legislator dari Partai Golkar itu.
Dave juga menyoroti soal hukuman yang diberikan oleh oknum Paspampres terhadap korban.
Baca juga: Oknum Paspampres Diduga Siksa Pria Aceh hingga Tewas, DPR Lapor Panglima TNI hingga Polisi Militer
Menurut Dave, seharusnya hukuman yang diberikan kepada korban yang menjual obat-obatan itu adalah pada ranah kepolisian, bukan pada kewenangan Paspampres.
"Apapun yang korban lakukan itu adalah hal yang terpisah, itu adalah tugas daripada kepolisian untuk mengusut dan juga menindak bilamana kejadian penjualan obat obatan terlarang ataupun obat obatan ilegal," kata dia.
Dave menilai bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Paspampres ini telah masuk pada unsur pidana.
Karenanya, dirinya meminta agar seluruh proses pemeriksaan hukum terhadap oknum Paspampres itu bisa dilakukan secara terbuka kepada publik.
Hal itu penting menurut Dave, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Paspampres.
"Maka itu saya minta agar pemeriksaan ini agar dilakukan secara terbuka, paparkan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa semakin yakin dan kembali kepulihan kepercayaan kepada institusi tersebut yang amat kita banggakan," tukas Dave.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.