Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyemprotan Air Untuk Atasi Polusi Udara, Kemenkes: Tidak Disarankan 

Kementerian Kesehatan beri tanggapan perihal penyemprotan air yang dilakukan untuk mengatasi polusi. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyemprotan Air Untuk Atasi Polusi Udara, Kemenkes: Tidak Disarankan 
Shutterstock
ilustrasi. Penyemprotan Air Untuk Atasi Polusi Udara, Kemenkes: Tidak Disarankan  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Kementerian Kesehatan beri tanggapan perihal penyemprotan air yang dilakukan untuk mengatasi polusi

Penyemprotan air, mungkin bisa dilakukan untuk skala kecil atau industri. 

Namun, upaya ini tidak begitu efektif untuk mengatasi polusi untuk skala besar. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

"Kami sudah kumpul para ahli masih ada dua yang berbeda. Untuk skala kecil di industri itu bisa dilakukan. Tapi skala besar banyak ahli tidak menyarankan," ungkapnya pada konferensi pers di Jakarta, Senin (28/8/2023). 

Lebih lanjut Maxi menjelaskan alasan kenapa upaya ini dirasa tidak efektif. 

Pertama tidak efesien karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Berita Rekomendasi

"Airnya harus bersih, curah air itu harus tinggi. Karena kalau tidak, dia akan naik ke atas justru," papar Maxi. 

Sehingga upaya ini kata Maxi disarankan untuk tidak dilakukan.

"Jadi sebaiknya tidak disarankan untuk dilakukan penyemprotan,"tutupnya. 

Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mengerahkan sejumlah unit water canon untuk menyemprot jalan protokol.

Baca juga: Standar Masker yang Disarankan untuk Cegah Masalah Kesehatan Akibat Polusi Udara 

Upaya ini dalam rangka mengurangi dampak polusi udara di Jakarta.

Selain itu Dinas Operasional Pemadam Kebakaran serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga turut melakukan penyiraman jalan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas