Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi II DPR Sebut Penghentian Honorer Bakal Didorong Hingga Desember 2024 dalam RUU ASN

Sehingga kata Syamsurizal, tidak ada pemecatan atau pemberhentian tenaga honorer secara massal pada 28 November 2023 ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pimpinan Komisi II DPR Sebut Penghentian Honorer Bakal Didorong Hingga Desember 2024 dalam RUU ASN
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Ruang rapat Komisi II DPR RI saat rapat panitia kerja (Panja) bersama Pemerintah dalam membahas RUU tentang Revisi atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyatakan, tengah mendorong agar kebijakan penghentian tenaga honorer bisa diundur hingga Desember 2024 mendatang.

Dia menyebut, saat ini DPR dan Pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Revisi atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Aturan terkait penundaan itu tutur dibahas.

"Dalam salah satu pasalnya kalau itu emang disepakati kita akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," kata Syamsurizal di depan Gedung Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut kata dia, upaya mendorong agar tenggat waktu pemutusan itu dilakukan pada Desember 2024 adalah untuk menyelamatkan sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang ada saat ini.

Sehingga kata Syamsurizal, tidak ada pemecatan atau pemberhentian tenaga honorer secara massal pada 28 November 2023 ini.

"Untuk proses menyelamatkan mereka yang 2,3 juta. Jadi itu jangka pendek kita selesaikan masalahnya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan itu berdasar pada beleid Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Akan tetapi, aturan itu menimbulkan polemik karena dituding dapat menciptakan pemecatan massal terhadap tenaga honorer yang sekarang ada.

Sebagai opsinya, pemerintah dan DPR RI menyatakan kalau tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: PUPR Alokasikan Rp 9,4 Triliun Bangun 47 Tower Hunian ASN dan TNI-Polri di IKN Mulai September 2023

Sehingga, dengan adanya tenggat waktu yang didorong oleh DPR RI hingga Desember ini seraya memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk bisa mengikuti proses seleksi di PPPTK.

"Ga ada (pemecatan massal), ga ada, jadi 2023 itu mestinya sudah berhenti semua kan 2,3 juta, nah itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal," kata legislator dari PPP.

"Kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi nanti akan diatur," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas