Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Pemerintah Bakal Buat Kajian Teknis

Muhadjir mengatakan Pemerintah bakal membuat kajian teknis mengenai wacana larangan masyarakat pergi haji lebih dari satu kali

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Pemerintah Bakal Buat Kajian Teknis
Thamzil Thahir/Tribunnews.com
Ilustrasi suasana jemaah haji di Mekkah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan wacana mengenai larangan masyarakat pergi haji lebih dari satu kali bakal dibahas oleh kementerian teknis. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan wacana mengenai larangan masyarakat pergi haji lebih dari satu kali bakal dibahas oleh kementerian teknis.

Kementerian teknis yang mengurus penyelenggaraan haji, adalah Kementerian Agama.

"Ya sudah nanti biar ditindaklanjuti kementerian teknis. Saya cuma mengusulkan," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Pertimbangkan Bahas soal Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali

Muhadjir mengatakan Pemerintah bakal membuat kajian teknis mengenai wacana tersebut.

Menurut Muhadjir, usulan tersebut mendapatkan sambutan baik dari berbagai pihak.

"Iya, tapi kan dari MUI menyambut baik, kemudian dari PBNU pak wakil ketuanya juga merespon positif. Komisi VIII saya juga ditelpon oleh pak ketua, merespon Pak Ace dari Golkar. Nanti silakan saja," tutur Muhadjir.

Berita Rekomendasi

Menurut Muhadjir, wacana pelarangan haji lebih dari satu dapat mempersingkat antrean jemaah.

Para ulama, kata Muhadjir, juga berpendapat bahwa haji hanya wajib satu kali.

"Kalau itu bisa dilakukan itu akan memperpendek antrian. Kemudian juga memberikan kesempatan mereka yang wajib karena jumhur ulama kan haji itu wajibnya sekali saja," ucap Muhadjir.

Baca juga: Larangan Ibadah Haji Lebih Dari Sekali, Prioritas Bagi yang Belum Pernah

"Kalau dua kali itu yang jadi dilema, bisa sunah tapi kalau itu mengambil hak orang lebih wajib. Makanya yang sunah itu harus mendahulukan yang wajib dibandingkan sunah," tambah Muhadjir.

Dirinya mengatakan masyarakat yang sudah berhaji bisa melaksanakan umrah.

"Menurut saya masih banyak pilihan. Kalau tidak haji bisa umrah, dan umrah itu haji kecil. Jadi sebenarnya sama saja tapi waktunya saja yang berbeda," pungkas Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir membuka wacana untuk melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.

Menurut Muhadjir, wacana itu memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.

Dirinya menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir pada Seminar Nasional Kesehatan Haji di Aula Heritage Kemenko PMK.

Indonesia, menurut Muhadjir, perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.

Baca juga: Pemerintah Wacanakan Larangan Masyarakat Pergi Haji Lebih dari Satu Kali

Dirinya menilai kedepan persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.

“Semakin banyak yang lansia karena antrian yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun.

Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas