Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan LP3HI terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo memutus menolak praperadilan LP3HI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun salah satu gugatan yang ditolak terkait dugaan penghentian proses penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejagung.




Dimana perkara itu teregister dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN.JKT.JAKSEL.

"Mengadili dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut ditolaknya praperadilan itu sebab Hakim Hendra mempertimbangkan bahwa belum ada penghentian penyidikan yang dilakukan Kejagung mengenai perkara tersebut.

Selain itu Kejagung juga dinilai telah melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa ke pengadilan dan bahkan ini sudah masuk tahap persidangan di PN Tipikor.

Baca juga: LP3HI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta KPK Supervisi Perkara Korupsi BTS Kominfo

BERITA TERKAIT

"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan diatas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena itu harus ditolak seluruhnya," jelasnya.

Dalam gugatan ini LP3HI sebelumnya menduga bahwa Kejagung telah menghentikan penyidikan terhadap Dito yang diisinyalir terlibat dalam proyek BTS 4G yang merupakan garapan Kominfo tersebut.

Mengenai kasus ini pula sebelumnya Dito juga telah dimintai keterangan oleh Kejagung terkait indikasi keterlibatannya.

Sebelumnya diberitakan, Dalam praperadilan ini, pihak termohon ialah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung dan turut termohon ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Wakil Ketua LP3HI Ungkap Sosok Plesetan Nama Dalam Klaster Makelar Kasus BTS Kominfo

Praperadilan diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) salah satunya yang teregister dengan nomor 79-81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL

Dari ketiganya, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dalam klaster pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara.

"Jemy Sutjiawan mewakili klaster pemborong, Nistra & Sadikin klaster pengawas, Dito kluster pengaman," kata Kurniawan.

Dalam permohonan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menilai Kejaksaan Agung tidak mendalami dana korupsi BTS yang diduga mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo," sebagaimana tertera dalam permohonan yang diterima Tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas