Hakim Tak Percaya Skema Pembayaran Proyek BTS Kominfo Diubah PPK: Kalian Itu Sebetulnya Pemain Semua
Hakim Fahzal Hendri tak percaya skema pembayaran proyek BTS Kominfo menyebut saksi kasus BTS Kominfo pemain.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Fahzal Hendri tak percaya skema pembayaran proyek BTS Kominfo diubah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Bahkan hakim menyebut saksi dari pihak konsorsium paket tiga pemain semua.
"Siapa yang mengubah skema pembayaran dan lokasi. Siapa yang mengusulkan perubahan kontrak tadi itu adendum di kontrak itu. Siapa yang mengusulkan dari BAKTI sendiri atau dari mitra Lintasarta yang mengusulkan," tanya hakim kepada Alfi Asman Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta yang bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
"Mohon izin Yang Mulia kondisinya lokasi BTS yang bermasalah apakah karena sinyalnya bentrok karena keamanan atau karena memang tidak ada penduduk di sana. Itu kita serahkan kembali ke BAKTI Yang Mulia," jawab Alfi
"Jadi berapa kali seingat saudara. Untuk perubahan lokasi," tanya hakim.
Baca juga: Konsorsium 3 Hanya Tahu Titik BTS Lewat Peta, Hakim: Itu Namanya Nekat-nekatan
"Seingat saya lima kali Yang Mulia," jawab Alfi.
"Untuk skema pembayaran dua kali. Betul pak Arya kalau skema pembayaran usulan siapa, perubahan itu," lanjut hakim bertanya kepada saksi Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta Arya Damar.
"Setahu saya dari BAKTI," jawab Arya.
"Masa yang punya kerja diubah-ubah," tegas hakim.
"Jadi skema pembayaran pertama untuk instalasi down payment 20 persen, setelah itu 80 persen. Pembayaran diubah oleh BAKTI," jawab Arya.
"Dari BAKTI itu dari mana saudara tahu. Itu usulan dari BAKTI," tanya hakim.
"Dari Pak Alviano," jawab Arya.
Baca juga: Kejaksaan-KPK Koordinasi Hasil Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo di Kasus BTS, Sinyal Dilimpahkan?
"Siapa yang mengusulkan perubahan skema pembayaran," tanya hakim kepada saksi dari pihak Lintasarta.
"PPK Yang Mulia," jawab Alfi.
"Iya dari Alvano itu," tegas hakim.
"Dia yang mengusulkan skema pembayaran?" tanya hakim.
"Jadi begini prosesnya yang mulia disampaikan diusulkan ada perubahan skema pembayaran. Kemudian kita diminta...," kata Alfi.
"Iya dari siapa datangnya," tanya hakim.
"Pak Elvano. Kemudian kita diminta berkirim surat kepada BAKTI," jawab Alfi.
"Yang benar saudara ini. Benar dari yang punya kerja. Biasanya yang diborong ingin dibayar lebih dulu, diubah-ubah itu biasanya kan yang mengerjakan. Kok kebalik yang punya kerja mau diubah-ubah," kata hakim.
"Sepengetahuan saya begitu Yang Mulia," jawab Alfi.
"Begitu, tadi skema pembayarannya berapa?" tanya hakim.
"20 persen DP, 80 persen setelah instalasi selesai. Kemudian diubah 20 DP kemudian, 45 persen material on side," jawab Alfi.
"Itu namanya per termin," kata hakim.
"Kemudian sampai selesai baru 100 persen (sisanya)," jawab Alfi.
"Itu yang mengusulkan dari PPK? Dari Alvino," tanya hakim kembali.
"Sepengetahuan saya seperti itu," jawab Alfi.
"Nggak ada usulan dari Lintasarta," tanya hakim.
"Tidak," jawab Alfi.
"Apa kepentingannya diubah itu," tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Alfi.
"Kok ngggak tahu saudara yang menerima uang?" kata hakim.
"Alasannya kami tidak tahu," kata hakim.
"Adalah hal yang aneh saja ini," gumam hakim.
Setelah mengkonfortasi pertanyaan yang sama kepada saksi lainnya. Hakim mengatakan bahwa saksi-saksi yang kekeh menjawab diubahnya skema pembayaran oleh PPK, hakim sebut saksi sebagai pemain.
"Diubah untuk kepentingan siapa diubah. Kalau menurut saya yang mitra tadi. Kalau ini Lintasarta ini yang mengusulkan supaya diubah skemanya. Kalian itu sebetulnya pemain semua kalian ini," tegas hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.