Netizen Serbu Akun Oknum Paspampres yang Aniaya Imam Masykur, Pamer Piket hingga Jaga Istana
Media sosial Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres yang membunuh Imam Masykur (25) terus mendapatkan sorotan dari publik, dia kerap pamer senjata.
Penulis: Theresia Felisiani
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).
Sebelumnya beredar foto sebuah surat Berita Acara Penyerahan Mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Aceh bernama Imam Masykur (25) pada Kamis (24/8/2023).
Foto tersebut beredar di kalangan wartawan pada Minggu (27/8/2023).
Dalam surat tersebut tertulis penyerahan jenazah tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 223 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.
Dalam foto surat tersebut juga tertera identitas jenazah.
Jenazah atas nama Imam Masykur tersebut lahir di Mon Keulayu pada 26 Juni 1998, bekerka sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta Pemeriksaan Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Dilakukan Secara Terbuka
Menanggapi hal tersebut, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.
Praka Riswandi Manik Ditahan di Pomdam Jaya
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres hingga menyebabkan warga Aceh Imam Masykur meninggal dunia kini menjadi sorotan.
Diketahui sosok Praka Riswandi Manik diduga menganiaya Imam hingga tewas. Kini ia sudah ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Berdasarkan informasi yang beredar, Praka Riswandi Manik adalah Anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg (Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan) Paspampres.
Ia adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini tergabung menjadi anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Lebih lanjut, Komandan Paspamres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada mengonfirmasi bahwa Praka Riswandi Manik sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Oknum yang bersangkutan juga sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Rafael menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila Praka Riswandi Manik terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas itu.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (tribun network/thf/TribunMedan)