Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Pengamat Militer: Harus Diadili di Peradilan Umum

Pengamat Militer mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum paspampres kepada pemuda Aceh harus diadili di peradilan umum.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Pengamat Militer: Harus Diadili di Peradilan Umum
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Pengamat Militer mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum paspampres kepada pemuda Aceh harus diadili di peradilan umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Militer sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf buka suara mengenai kasus oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Praka Riswandi Manik (RM) yang aniaya pemuda di Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.

Al Araf mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh RM tersebut merupakan tindakan yang kejam dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

"Ya memang kekerasan, kejahatan yang terjadi ini merupakan sesuatu tindakan yang kejam, keji, serta tidak manusiawi. Sehingga tindakan seperti ini yang dilakukan oleh oknum aparat militer tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (29/8/2023).

Menurut Al Araf, kejahatan seperti ini seharusnya diadili di peradilan umum karena penganiayaan yang terjadi itu termasuk dalam kejahatan pidana umum.

"Dalam negara hukum, tentu upaya untuk mengungkap kejahatan seperti ini harus diadili dalam peradilan yang adil dan baik dan dalam peradilan umum lah proses kejahatan seperti ini seharusnya diadili," katanya.

"Pemerintah, presiden bisa memerintahkan kepada Panglima TNI sesungguhnya untuk menggunakan Pasal 65 Undang-undang TNI Nomor 34 2004, yang menyebutkan bahwa apabila anggota militer terlibat dalam tindak pidana umum maka diadili dalam peradilan umum, apabila terlibat dalam pidana militer maka diadili dalam peradilan militer."

"Kejahatan yang terjadi pada warga Aceh tersebut merupakan suatu kejahatan yang tergolong dalam kejahatan pidana umum, sehingga proses peradilannya harus dilakukan melalui peradilan umum," imbuh Al Araf.

Baca juga: Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh Tak Bertugas Kawal Presiden, tapi Urusi Motor Patwal

BERITA TERKAIT

Mengadili perkara ini di peradilan umum adalah upaya pemerintah dalam mengungkapkan kejahatan yang terjadi.

Hal tersebut bisa dilakukan, kata Al Araf, jika pemerintah ingin melakukan upaya menegakkan hukum dalam konteks hukum yang benar.

"Sebenarnya ini upaya yang dilakukan dalam mengungkapkan kejahatan yang terjadi, jika pemerintah mau melakukan upaya menegakkan hukum dalam konteks negara hukum yang benar," ujarnya.

Adapun kasus tewasnya Imam itu sempat viral di media sosial.

Dalam narasi yang beredar luas disebutkan Imam sempat diculik sebelum akhirnya dianiaya oleh anggota Paspampres hingga tewas.

Selain itu, oknum Paspampres itu juga sempat meminta uang sebanyak Rp50 juta ke korban.

Video mengenai penyiksaan korban di dalam mobil sambil meminta tolong ke keluarga agar segera mengirim uang beredar di grup WhatsApp masyarakat Aceh.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas