Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Pengamat Militer: Harus Diadili di Peradilan Umum

Pengamat Militer mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum paspampres kepada pemuda Aceh harus diadili di peradilan umum.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Pengamat Militer: Harus Diadili di Peradilan Umum
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Pengamat Militer mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum paspampres kepada pemuda Aceh harus diadili di peradilan umum. 

Dalam video tersebut juga terlihat korban dalam kondisi penuh luka.

Korban diketahui juga berulang kali meminta tolong dengan mengatakan agar uang Rp50 juta yang diminta segera dikirim karena sudah dipukuli.

Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Aniaya Imam Dihukum Berat

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia - Komandan Paspampres ungkap tugas sehari-hari oknum Paspampres yang aniaya pemuda Aceh, tidak melakukan pengawalan pada presiden.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia - Komandan Paspampres ungkap tugas sehari-hari oknum Paspampres yang aniaya pemuda Aceh, tidak melakukan pengawalan pada presiden. (Puspen TNI)

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julios Widjojo, menginstruksikan agar anggota Paspampres tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambungnya.

Terduga pelaku Sudah Ditahan 

Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengatakan saat ini pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Terduga pelaku, kata Rafael, kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Rafael menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.

Kronologi Kejadian 

Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres di wilayah Jakarta - DPR RI asal Aceh melaporkan kasus tersebut kepada Panglima TNI, KASAD, hingga Polisi Militer agar bisa diproses hukum seadil-adilnya.
Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres di wilayah Jakarta - DPR RI asal Aceh melaporkan kasus tersebut kepada Panglima TNI, KASAD, hingga Polisi Militer agar bisa diproses hukum seadil-adilnya. (Serambinews.com)

Dikutip dari Serambinews.com, pada 12 Agustus 2023, korban didatangi pelaku lalu dibawa pergi paksa.

Kemudian, pihak keluarga korban mengaku menerima telepon dari korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas