Peran Ipar Praka RM dan 2 Warga Sipil di Kasus Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur
Inilah peran tiga warga sipil di kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga tewas terhadap warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga orang warga sipil kini ditangkap terkait kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga tewas terhadap warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25).
Satu diantara warga sipil itu sudah ditetapkan tersangka bersama dengan tiga pelaku lainnya.
Tersangka baru itu bernama Zulhadi Satria Saputra alias MS.
MS merupakan kakak ipar dari salah satu tersangka lainnya yakni Praka RM alias Riswandi Manik.
MS sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Terkait kasus penculikan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan tersangka sipil atas nama Zulhadi satria saputra (kakak ipar tersangka Praka Riswandi)" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Selasa (29/8/2023), dikutip dari wartakotalive.com.
Baca juga: Selain Memeras dan Membunuh Imam Masykur, Komplotan Oknum Paspampres Juga Pernah Culik 2 Korban Lain
Hengki mengatakan, peran SM sebagai seorang sopir kendaraan saat tindak pidana penculikan tersebut terjadi.
"Yang bersangkutan berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi," jelasnya.
Tak hanya Zulhadi, Polda Metro Jaya turut melakukan penahanan terhadap dua orang warga sipil lainnya.
Dua orang sipil itu yakni AM dan Heri. Mereka berperan sebagai panadah hasil kejahatan dari para tersangka.
"Polda Metro Jaya juga menahan 2 orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini, yakni AM dan Heri."
"Total, 3 orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Tim Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama Pomdam Jaya," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menahan tiga oknum TNI.
Mereka yakni, anggota Paspampres Praka RM; Satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka HS; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.