Sidang Johnny Plate Ungkap Mahar Rp 75 Miliar Terkait Proyek BTS Kominfo Disetorkan Kepada Yusrizki
Mahar proyek BTS Kominfo senilai Rp 75 miliar diserahkan PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) kepada Muhammad Yusrizki Muliawan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Selain Yusrizki, masih ada satu tersangka lagi yang belum duduk di kursi pesakitan terkait perkara ini, yaitu Windi Purnama.
Windi yang terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kini perkaranya masih dalam tahap pemberkasan oleh tim penyidik.
"Windi masih pemberkasan," kata Prabowo.
Sementara ini, sudah ada 6 orang yang duduk di kursi pesakitan terlebih dulu.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.