Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Johnny Plate Ungkap Mahar Rp 75 Miliar Terkait Proyek BTS Kominfo Disetorkan Kepada Yusrizki

Mahar proyek BTS Kominfo senilai Rp 75 miliar diserahkan PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) kepada Muhammad Yusrizki Muliawan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Johnny Plate Ungkap Mahar Rp 75 Miliar Terkait Proyek BTS Kominfo Disetorkan Kepada Yusrizki
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023). 

"Mungkin dengan beberapa pertimbangan. Saya juga melihat untuk energi terbarukan menjadi salah satu yang diprioritaskan Kadin. Maka kami percaya ini akan menjadi potensi yang cukup baik," ujar Rohadi.

Adapun mahar Rp 75 miliar yang diberikan Yusrizki, disebut Rohadi sudah disita tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Izin Yang Mulia, yang Rp 75 miliar sudah dikembalikan dari Yusrizki," katanya.

Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan memang telah menyita sejumlah uang atas nama Yusrizki.

Namun nominal yang disita lebih kecil dari Rp 75 miliar.

"Yusrizki mengembalikan sekitar Rp 50 miliar," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Uang itu dikembalikan dalam bentuk tunai untuk dua tahap.

BERITA TERKAIT

Pada tahap pertama, dia mengembalikan Rp 30 miliar.

Kemudian sisanya, Rp 20 miliar dikembalikan pekan ini.

"Masuk lagi 20 miliar. Kalau enggak salah Senin," kata Prabowo.

Dalam perkara korupsi BTS ini, Yusrizki sendiri masih berstatus sebagai tersangka.

Hingga kini perkaranya masih berada di tangan penuntut umum sebelum dimeja hijaukan.

Pelimpahan perkaranya dari penyidik ke penuntut umum dilakukan sejak pekan lalu.

"Yusrizki sudah tahap dua," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Selasa (22/8/2023)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas