Rafael Alun Belanja Tas Hermes, LV hingga Balenciaga Total Rp 1,5 Miliar Pakai Duit Gratifikasi
Dalam sidang pembacaan dakwaan, terungkap terdakwa Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang gratifikasi untuk membelanjakan tas mewah.
Editor: Wahyu Aji
Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: 8 Hermes dan 2 Dior, Ini Daftar Harga Koleksi Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun yang Disita KPK
Dalam persidangan yang sama, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak. Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.
Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.
8 tas Hermes dan dua tas Dior disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penerimaan gratifikasi melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
Adapun di antara barang bukti yang diamankan tim penyidik KPK, yakni tas mewah diduga milik istri daro Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada sekitar 68 buah tas yang disita pihaknya.
"Satu dompet, satu ikat pinggang, satu jam tangan. Tas 68 (buah), perhiasan 29. Juga ada uang dollar Amerika Serikat, Singapur, Euro, dan rupiah," ucap Ali, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Berikut beberapa di antara tas mewah yang menjadi barang bukti dalam kasus Rafael Alun, yaitu: