Rafael Alun Belanja Tas Hermes, LV hingga Balenciaga Total Rp 1,5 Miliar Pakai Duit Gratifikasi
Dalam sidang pembacaan dakwaan, terungkap terdakwa Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang gratifikasi untuk membelanjakan tas mewah.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang pembacaan dakwaan, terungkap terdakwa Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang gratifikasi untuk membelanjakan tas mewah.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, selama kurun waktu 2015-2023, Rafael membeli 70 tas mewah untuk istrinya, Ernie Meike Torondek.
Nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
"Terdakwa membeli 70 tas dan satu buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus rupiah) yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adapun dijelaskan jaksa, hal itu telah dilakukan oleh Rafael sejak periode 2015 hingga 2023 yang bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dompet mewah yang dibeli Rafael untuk istrinya tersebut bermerek Christian Dior.
Nilainya mencapai Rp 4,5 juta.
Sementara, 70 tas mewah itu terdiri dari sejumlah merek ternama seperti Louis Vuitton, Chanel, Hermes, Christian Dior, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Givenchy, dan Gucci.
Beberapa tas tercatat tidak asli meski harganya tetap jutaan rupiah.
Namun, sebagian besar tas yang dibeli Rafael tercatat asli. Selain tas, menurut jaksa, pada tahun 2019, Rafael juga menggunakan uang hasil gratifikasi yang dia terima untuk membeli satu set perhiasan.
Nilainya mencapai Rp 350 juta. Tak hanya itu, Rafael menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli beberapa unit mobil mewah.
Ia juga membeli sepeda mewah merek Brompton hingga motor gede (moge) Triumph tipe Bonneville Speedmaster menggunakan uang tersebut.
Uang panas itu juga dipakai Rafael untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta bernama Bilik Kayu.
Lalu, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga disebut menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa bidang tanah, rumah, apartemen, hingga ruko.