Ajukan Kasasi, KPK Optimis Rumah di Simprug Jakarta Selatan Hasil Korupsi Rafael Alun
KPK optimis rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan merupakan hasil korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa optimis rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan merupakan hasil korupsi yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Namun, aset tersebut justru dikembalikan ke Rafael Alun atas dasar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terkait pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV Nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/3/2024).
Lantaran rumah yang diyakini hasil korupsi tersebut dikembalikan ke Rafael Alun, KPK pun memutuskan mengajukan kasasi atas vonis terhadap ayah Mario Dandy itu.
Upaya kasasi ini sebagai bentuk komitmen KPK mengembalikan aset-aset hasil korupsi kepada negara.
Baca juga: Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Tingkat Banding, Kios dan Mobil VW Disita Negara
"Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery, jaksa KPK Arjuna BS Tambunan telah resmi menyatakan upaya hukum kasasi melalui panitera muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Ali Fikri memastikan, tim jaksa KPK akan menuangkan argumentasi yuridis yang lengkap ke dalam memori kasasi.
"KPK berharap majelis hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera," katanya.
Baca juga: KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
KPK meyakini istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, terlibat aktif dalam penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sang suami.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun melalui sang istri adalah pembelian rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut milik putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
Rafael seakan membeli tanah dan rumah seluas 765 meter persegi dari Grace Dewi Riady seharga Rp5,75 miliar.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek (istri Rafael) dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp2.900.000.000," ungkap jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.