Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alvin Lim Jadi Tersangka karena Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia', Bareskrim Polri: Sudah Sesuai SOP

Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian soal sebutan 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alvin Lim Jadi Tersangka karena Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia', Bareskrim Polri: Sudah Sesuai SOP
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Alvin Lim soal pernyataan 'Kejaksaan Sarang Mafia', Selasa (30/9/2023). 

Sebelumnya, Pengacara Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penyebaran berita bohong soal konten yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022. 

Adapun pelapor dalam hal ini Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV," kata Jaksa Yadyn dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (21/9/2022).

Menurutnya, konten yang dibuat Alvin Lim itu merupakan asumsi yang menggiring opini masyarakat dan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan.

"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," ucapnya.

Baca juga: Alvin Lim Dijemput Paksa dan Ditahan Jaksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensinya

Yadyn melanjutkan, jika memang ada oknum-oknum di institusi Kejaksaan, maka ada ruang untuk bisa melaporkannya ke Bidang Pengawasan Kejaksaan yang akan menyikapi secara profesional.

Berita Rekomendasi

"Menyarankan agar Alvin Lim berperilaku secara profesional dalam menghadapi proses-proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum," jelasnya.

Adapun Alvin dalam laporan itu dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana soal penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.

Dengan laporan ini, Yadyn berharap Polda Metro Jaya bisa memproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada.

Sementara itu, Alvin Lim menyebut laporan terhadap dirinya merupakan hak setiap warga negara. Namun, pelaporan tersebut menurutnya menunjukkan bahwa para jaksa anti kritik.

"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan dan masih anti kritik," kata Alvin kepada Tribunnews.com.

Dia menegaskan jika apa yang dia sampaikan merupakan fakta dan bukan hoaks. 

Alvin menuding jika para jaksa kurang paham terkait hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditangani merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas