Alvin Lim Jadi Tersangka karena Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia', Bareskrim Polri: Sudah Sesuai SOP
Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian soal sebutan 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian soal sebutan 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan penetapan status terhadap Alvin Lim sudah sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Dalam pelaksanaan penyelidikan kasus tersebut, Adi Vivid mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga ahli yang ada.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli sebanyak 8 saksi ahli diantaranya adalah saksi ahli undang undang ITE saksi ahli pidana saksi ahli bahasa saksi ahli sosiologi saksi ahli kode Etik Advokat," ucapnya.
Dari keterangan para ahli, Adi Vivid menyebut jika keterangan Alvin Lim di kanal youtube itu tidak ada korelasinya dengan profesinya sebagai advokat.
Sehingga pendapat dan pernyataan Alvin LIM pada akun Youtube Alvin Lim Channel Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap dewan pers, terkait Quotient TV, jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di dewan pers. Jadi hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers," jelasnya.
Selain itu, lanjut Adi Vivid, Alvin Lim juga sudah dua kali menggugat praperadilan atas status tersangkanya itu. Namun, keduanya tidak dikabulkan pengadilan.
"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Alvin Lim dijerat Pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang no 13 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 uu no 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 310 dan pasal 311.
Sementara itu, pihak Alvin Lim sendiri mengatakan penetapan tersangka itu tetap tidak sesuai dengan prosedur yang ada karena melanggar undang-undang advokat.
Hal ini juga karena keterangan dari Alvin Lim sesuai dengan narasumber yang diterima. Alvin juga disebut berbicara dengan kapasitasnya sebagai pengacara yang membela kliennya.
"Tidak sesuai aturan hukum yg berlaku dan nelanggar pasal 16 UU Advokat," kata istri Alvin Lim, Phioruci saat dihubungi.
Sebelumnya, Pengacara Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penyebaran berita bohong soal konten yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Adapun pelapor dalam hal ini Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV," kata Jaksa Yadyn dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, konten yang dibuat Alvin Lim itu merupakan asumsi yang menggiring opini masyarakat dan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," ucapnya.
Baca juga: Alvin Lim Dijemput Paksa dan Ditahan Jaksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensinya
Yadyn melanjutkan, jika memang ada oknum-oknum di institusi Kejaksaan, maka ada ruang untuk bisa melaporkannya ke Bidang Pengawasan Kejaksaan yang akan menyikapi secara profesional.
"Menyarankan agar Alvin Lim berperilaku secara profesional dalam menghadapi proses-proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum," jelasnya.
Adapun Alvin dalam laporan itu dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana soal penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.
Dengan laporan ini, Yadyn berharap Polda Metro Jaya bisa memproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada.
Sementara itu, Alvin Lim menyebut laporan terhadap dirinya merupakan hak setiap warga negara. Namun, pelaporan tersebut menurutnya menunjukkan bahwa para jaksa anti kritik.
"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan dan masih anti kritik," kata Alvin kepada Tribunnews.com.
Dia menegaskan jika apa yang dia sampaikan merupakan fakta dan bukan hoaks.
Alvin menuding jika para jaksa kurang paham terkait hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditangani merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang.
"Sikap arogansi kejaksaan ini akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena anti kritik dan merasa Institusinya Super power padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya Oknum di Kejaksaan Agung. Kritik terhadap institusi bukanlah sebuah pencemaran nama baik, jelas itu di atur di SKB UU ITE. Jadi para jaksa tidak paham hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat itu menyebut saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
"Benar ada (laporan tersebut) di Polda Metro Jaya, kita sudah menerima laporan itu kemudian kasus ini ditangani Ditkrimsus khususnya Subdit Siber," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Zulpan juga menyebut berdasar laporan itu, Alvin Lim dianggap telah menyebarkan berita bohong alias hoaks sehingga dianggap menghina Kejaksaan.
"Tentunya penyidik akan mendalami dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang kita temukan, kami akan usut tuntas kasusnya," tuturnya