Dijadikan Tersangka, Alvin Lim Beri Perlawanan Ajukan Judicial Review UU Advokat ke MK
Pengacara Alvin Lim mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Alvin Lim mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat).
Alvin Lim selaku Pemohon memberikan kuasa kepada para advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, Rizki Indra Permana, Ali Amsar Lubis, dan Pesta Uli Saragih, yang mendaftarkan permohonan ke Gedung MK, pada Rabu (30/8/2023).
La Ode Surya Aliman megatakan, profesi Advokat seharusnya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Namun, ia menyinggung, Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak selaku Advokat yang sedang menjalankan tugas dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik, karena dianggap membuat berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.
"Alvin Lim advokat yang gigih melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa advokat tidak dapat dituntut pidana," kata La Ode, saat ditemui Tribunnews.com di Gedung MK, Rabu (30/8/2023).
La Ode menjelaskan, agar peristiwa ini tidak terulang kepada advokat lain, maka dalam permohonannya, pihak Alvin Lim menambahkan frasa 'Tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut'.
Baca juga: Alvin Lim Jadi Tersangka karena Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Bareskrim Polri: Sudah Sesuai SOP
"Sehingga nantinya melakukan penyidikan di kepolisian, Kejaksaan maupun KPK terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas dilarang oleh Undang-Undang. Selama ini Kepolisian selalu beralasan bahwa wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan," ucap La Ode.
Kemudian, La Ode mengatakan, nantinya jika permohonan uji materi UU Advokat dikabulkan MK, maka bunyi Pasal 16 menjadi 'Advokat tidak dapat diproses hukum penyidikan dan dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan'.
"Tambahan larangan melakukan penyidikan akan memberikan kekuatan hak imunitas sehingga seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun di lakukan upaya paksa, apalagi dijadikan tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK," jelasnya.
Baca juga: Alvin Lim Dijemput Paksa dan Ditahan Jaksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensinya
Ia menilai, langkah hukum yang dilakukan Alvin Lim dapat mengunci mati upaya kriminalisasi advokat ke depannya.
Selain itu, La Ode meyakini langkah hukum ini akan diduking seluruh elemen advokat.
"Saya yakin bahwa seluruh elemen advokat akan mendukung. Jadi perlindungan imunitas advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan. Alvin Lim adalah pioneer dan pejuang keadilan," kata La Ode.
La Ode berharap MK dapat mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan pihaknya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penyebaran berita bohong soal konten yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Adapun pelapor dalam hal ini Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV," kata Jaksa Yadyn dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, konten yang dibuat Alvin Lim itu merupakan asumsi yang menggiring opini masyarakat dan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," ucapnya.
Yadyn melanjutkan, jika memang ada oknum-oknum di institusi Kejaksaan, maka ada ruang untuk bisa melaporkannya ke Bidang Pengawasan Kejaksaan yang akan menyikapi secara profesional.
"Menyarankan agar Alvin Lim berperilaku secara profesional dalam menghadapi proses-proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum," jelasnya.
Adapun Alvin dalam laporan itu dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana soal penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.
Dengan laporan ini, Yadyn berharap Polda Metro Jaya bisa memproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada.
Sementara itu, Alvin Lim menyebut laporan terhadap dirinya merupakan hak setiap warga negara. Namun, pelaporan tersebut menurutnya menunjukkan bahwa para jaksa anti kritik.
"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan dan masih anti kritik," kata Alvin kepada Tribunnews.com.
Dia menegaskan jika apa yang dia sampaikan merupakan fakta dan bukan hoaks.
Alvin menuding jika para jaksa kurang paham terkait hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditangani merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang.