Dijadikan Tersangka, Alvin Lim Beri Perlawanan Ajukan Judicial Review UU Advokat ke MK
Pengacara Alvin Lim mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Alvin Lim mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat).
Alvin Lim selaku Pemohon memberikan kuasa kepada para advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, Rizki Indra Permana, Ali Amsar Lubis, dan Pesta Uli Saragih, yang mendaftarkan permohonan ke Gedung MK, pada Rabu (30/8/2023).
La Ode Surya Aliman megatakan, profesi Advokat seharusnya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Namun, ia menyinggung, Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak selaku Advokat yang sedang menjalankan tugas dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik, karena dianggap membuat berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.
"Alvin Lim advokat yang gigih melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa advokat tidak dapat dituntut pidana," kata La Ode, saat ditemui Tribunnews.com di Gedung MK, Rabu (30/8/2023).
La Ode menjelaskan, agar peristiwa ini tidak terulang kepada advokat lain, maka dalam permohonannya, pihak Alvin Lim menambahkan frasa 'Tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut'.
Baca juga: Alvin Lim Jadi Tersangka karena Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Bareskrim Polri: Sudah Sesuai SOP
"Sehingga nantinya melakukan penyidikan di kepolisian, Kejaksaan maupun KPK terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas dilarang oleh Undang-Undang. Selama ini Kepolisian selalu beralasan bahwa wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan," ucap La Ode.
Kemudian, La Ode mengatakan, nantinya jika permohonan uji materi UU Advokat dikabulkan MK, maka bunyi Pasal 16 menjadi 'Advokat tidak dapat diproses hukum penyidikan dan dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan'.
"Tambahan larangan melakukan penyidikan akan memberikan kekuatan hak imunitas sehingga seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun di lakukan upaya paksa, apalagi dijadikan tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK," jelasnya.
Baca juga: Alvin Lim Dijemput Paksa dan Ditahan Jaksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensinya
Ia menilai, langkah hukum yang dilakukan Alvin Lim dapat mengunci mati upaya kriminalisasi advokat ke depannya.
Selain itu, La Ode meyakini langkah hukum ini akan diduking seluruh elemen advokat.
"Saya yakin bahwa seluruh elemen advokat akan mendukung. Jadi perlindungan imunitas advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan. Alvin Lim adalah pioneer dan pejuang keadilan," kata La Ode.
La Ode berharap MK dapat mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan pihaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.