Gandeng Kejagung, Erick Thohir akan Bongkar Kasus Korupsi BUMN dalam Waktu Dekat
Erick Thohir akan melakukan upaya bersih-bersih BUMN dari praktik korupsi dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
Pengembangan itu karena Waskita Karya merupakan kontraktor dalam pembangunan Tol Japek.
"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita periode 2016. Pembangunan Jakarta Cikampek elevated, Cikunir sampai Karawang Barat," kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Program Relawan Bakti BUMN, Indra Karya Berikan Bantuan kepada Warga Desa Sukorejo Sragen
Dalam perkara Waskita Beton Precast, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka, yaitu Eks Direktur Utama, Jarot Subana; Eks General Manager, Agus Prihatmono; Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; pensiunan karyawan, Kristiadi Juli Hardianto; pensiunan karyawan, Anugrianto; Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri, Husein Asmadi; dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moen alias Wanita Emas.
Lalu untuk perkara Waskita Karya, tim penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma.
Juga Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)