Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasnaeni Moein Klaim Dirinya Seperti Target Politik: Kenapa saat Jadi Ketum Parpol Kasus Diangkat

Hasnaeni Moein atau Wanita Emas merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu, yang gagal lolos verifikasi untuk Pemilu 2024.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hasnaeni Moein Klaim Dirinya Seperti Target Politik: Kenapa saat Jadi Ketum Parpol Kasus Diangkat
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Hasnaeni Moein menjalani sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein mengungkapkan dirinya seperti target politik.

Adapun hal itu disampaikannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) beragenda pembacaan pledoi bagi terdakwa.

"Saya sangat sesalkan kepada penyidik Kejaksaan Agung RI tidak pernah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi kepada saya. Dan saya merasakan target politik setelah partai saya lolos," kata Hasnaeni Moein di persidangan.

Tak hanya itu, ia juga merasa dirinya seperti dipolitisasi dan dikriminalisasi.

"Dan saya merasa dipolitisasi dan pembunuhan karakter terhadap saya dan merasa dikriminalisasi. Kenapa kasus di tahun-tahun politik, padahal masa masalah ini terjadi pada 2019-2020. Kenapa setelah saya menjadi ketum partai, kasus ini diangkat," jelasnya.

Diketahui Hasnaeni Moein atau Wanita Emas merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu, yang gagal lolos verifikasi untuk Pemilu 2024.

Adapun pada perkara yang menimpanya, Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Berita Rekomendasi

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasnaeni Moein: Dunia Sudah Runtuh Buat Saya

Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas