Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Rafael Alun Lakukan TPPU ke Penyedia Jasa Keuangan

jaksa mengungkapkan bahwa Rafael Alun juga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsinya itu untuk membeli aset berupa tanah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa Sebut Rafael Alun Lakukan TPPU ke Penyedia Jasa Keuangan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Rafael Alun Trisambodo (tengah) mengikuti sidang perdana terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyedia jasa keuangan.

Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2006 Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.

Baca juga: Jalani Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010 Rafael kata jaksa kembali menambahkan modal usahanya ke PT SKPC yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000,00 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman dan Erine Mieke Torondek sebagai pemilik modal," jelas jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut jaksa mengungkapkan bahwa Rafael Alun juga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsinya itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan hingga serta kendaraan yang diatasnamankan pihak lain.

Baca juga: Rincian Pencucian Uang Ala Rafael Alun dan Ernie, Beli Beragam Aset hingga Perlengkapan Katering

Jaksa pun menjelaskan terdakwa patut dicurigai hendak menyamarkan asal usul kekayaanya dengan cars membelikan sejumlah harta serta berbagai aset seperti kendaraan dan bangunan.

Berita Rekomendasi

"Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI," pungkas jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas