Kemendagri Ancam Pecat Pj Gubernur Bila Tak Netral di Pemilu 2024
Mendagri akan mengevaluasi lho setiap 3 bulan. Seluruh Pj-pj yang kita tunjuk itu, 3 bulan kita evaluasi dan kita pastikan mereka harus netral
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan penjabat (Pj) gubernur harus netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Akmal menegaskan Kemendagri akan melakukan pemecatan terhadap Pj gubernur yang tak netral di Pemilu 2024.
"Kalau tidak netral mohon maaf kita putus kontrak (pecat) sebagai Pj," kata Akmal dalam sebuah talk show di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Rabu (30/8/2023).
Dia menuturkan Kemendagri akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pj per tiga bulan.
"Kami mengevaluasi lho setiap 3 bulan. Seluruh Pj-pj yang kita tunjuk itu, 3 bulan kita evaluasi dan kita pastikan mereka harus netral," ujar Akmal.
Baca juga: Mendagri Harap Pemerintah Desa Jadi Sentra Ekonomi Baru
Akmal menjelaskan seluruh para Pj gubernur dipastikan tidak memiliki beban-beban politik dan janji-janji politik.
"Ini adalah kesempatan bagi Pj-pj itu untuk melaksanakan pelayanan publik secara tepat," ungkapnya.
Dia mengingatkan para Pj untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Ini juga kenapa kami beri arahan berkali-kali 'tolong para Pj Anda harus hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik," imbuh Akmal.
Adapun Kemendagri telah mengantongi nama-nama kandidat Pj gubernur untuk 17 provinsi di Indonesia.
Pj gubernur itu akan menggantikan sementara para gubernur dari 17 daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun ini.