Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Batas Masa Jabatan Pimpinan Parpol 5 Tahun, Permohonan Dianggap Tak Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait batas masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) 5 tahun.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Tolak Batas Masa Jabatan Pimpinan Parpol 5 Tahun, Permohonan Dianggap Tak Jelas
Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait batas masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) 5 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait batas masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) 5 tahun.

Permohonan perkara Nomor 75/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh tiga warga Papua, yaitu Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat adanya pertentangan antara permohonan dan petitum Para Pemohon.

Menurut Mahkamah, aturan yang digugat, yakni Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan bagian dari bab 2, secara substansi membahas mengenai pembentukan partai politik.

Sedangkan, perihal batasan masa jabatan pimpinan parpol diatur dalam bab 9.

"Terhadap petitum a quo setelah Mahkamah mencermati telah ternyata Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan bagian dari bab 2 mengenai pembentukan partai politik. Sementara itu persoalan yang diminta oleh Para Pemohon merupakan bagian dari bab 9 mengenai kepengurusan," kata Hakim Konstitusi.

BERITA REKOMENDASI

"Penambahan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena Para Pemohon menghendaki agar pengurus partai politik memegang jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," sambungnya.

Sehingga, Mahkamah berpendapat, permohonan yang diajukan Para Pemohon tidak jelas atau kabur.

"Hal demikian menunjukkn adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan posita dengan hal-hal yang dimohonkan atau petitum. Oleh karena itu, permohonan Para Pemohon tidak jelas atau kabur," ucap Hakim Konstitusi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait batas masa jabatan pimpinan partai politik (parpol), Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Hari Ini, Batas Masa Jabatan Pimpinan Parpol akan Diputus MK

Hal ini terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Berdasarkan situs resmi MK, sidang pembacaan putusan bakal digelar, di Gedung MK, Jakarta Pukul 13.30 WIB siang.

"Rabu, 30 Agustus 2023, 13.30 WIB. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pengucapan putusan," dikutip dari situs resmi mkri.id, Rabu ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas