Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Didesak Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana

Massa yang mengaku tergabung dalam Majelis Pemuda Indonesia (MPI) menggeruduk Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Didesak Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Massa aksi dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) menggeruduk Mabes Polri, Jakarta untuk mendesak Polri tuntaskan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Denny Indrayana pada Rabu (30/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang mengaku tergabung dalam Majelis Pemuda Indonesia (MPI) menggeruduk Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Mereka mendesak Polri untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Denny Indrayana.

"Kedatangan kami di sini di depan kantor Mabes Polri tidak lain tidak bukan hanyalah satu kawan-kawan, yaitu menuntut untuk segera menuntaskan kasus perkara penyebaran hoaks atau berita bohong yang dilakukan Denny Indrayana," kata orator aksi dari atas mobil komando di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Dari pantauan Tribunnews.com, massa aksi membawa sejumlah atribut mulai dari spanduk, bendera hingga topeng dengan wajah Denny Indrayana

Adapun dua spanduk bertuliskan "Denny Indrayana Jangan Kabur, Penyebar Berita Hoax Putusan MK Memutuskan Pemilu Menjadi Sistem Coblos Gambar Partai" dan "Majelis Pemuda Indonesia Meminta Mabes Polri Tangkap Denny Indrayana Penyebar Berita Hoax Putusan MK".

Baca juga: Denny Indrayana Desak Ketua MK Anwar Usman Mundur dari Perkara Usia Cawapres, Ini Alasannya

Ketua Umum Majelis Pemuda Indonesia Fadhli mengatakan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Berita Rekomendasi

Artinya, pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus soal putusan sistem pemilu 2024 tersebut.

Fadhli menekankan hukum harus tegak lurus tanpa tebang pilih. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana apalagi yang menyangkut masalah hoaks dan berita bohong dan atau fitnah, kata dia, harus segera ditindaklanjuti.

"Agar kejahatan-kejahatan di dunia maya dan sosial media dapat dicegah, kalau tidak, maka ke depan akan begitu mudahnya seseorang membuat kegaduhan dan fitnah di sosial media. Atas dasar itu, agar bisa membuat efek jera bagi pengguna media sosial ke depan, maka kita mendesak Mabes Polri tangkap dan adili Denny Indrayana" tegas Fadhli.

Baca juga: MK Harus Tolak Gugatan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Itu Open Legal Policy

Dia mengatakan Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum di negeri ini harus tegas dan berani menindak siapapun jika terbukti menyebar hoaks, fitnah atau berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurutnya, berbagai berita bohong, fitnah dan kampanye hitam akan banyak muncul di tahun politik bila Polri tak bertindak tegas.

"Denny yang berlatar belakang hukum seharusnya menghormati Mahkamah Konstitusi tersebut, bukan malah menyebar hoaks," ujar Fadhli.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

Adapun AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Naik ke Penyidikan

Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.

Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.

"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas