Rafael Alun Cuci Uang Beli Tas Hermes Birkin Warna Abu Ostrich Seharga Rp300 Juta
Rafael Alun Trisambodo didakwa dengan sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo didakwa dengan sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.
Dalam dokumen hasil verifikasi keaslian yang ada pada surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rafael Alun membelanjakan 68 tas dan 2 buah dompet, serta 1 ikat pinggang merek ternama dengan total harga Rp1,59 miliar.
Dari daftar tersebut, tas paling mahal yang dibeli Rafael Alun untuk istrinya, Ernie Meike Torondek, adalah tas Hermes Birkin warna abu-abu Ostrich seharga Rp300 juta.
Kemudian tas Hermes berwarna Mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS596CP seharga Rp200 juta.
Berikutnya tas Hermes warna biru elektrik dan tas Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta, lalu tas Hermes warna biru dongker bernomor seri 2DT606SP seharga Rp175 juta.
Secara keseluruhan, tas yang dibeli oleh eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini, yakni 7 tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Chanel, 35 tas merek Hermes, 7 tas merek Christian Dior, 1 tas merek Yves Saint Laurent, 1 tas merek Balenciaga, 1 tas merek Givenchy, dan 1 tas merek Gucci.
Kemudian 1 dompet merek Christian Dior, 1 dompet merk Chanel, dan 1 ikat pinggang merek Gucci untuk sang istri.
"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Namun saat dilihat dalam dokumen yang sama, tas-tas yang dibeli oleh Rafael Alun untuk istrinya ternyata campuran antara asli dan palsu. Kurang lebih ada 40 barang palsu, dan 31 sisanya tas merek asli.
Tas-tas palsu bermerek tersebut punya harga dikisaran 3-5 juta.
Dakwaan Gratifikasi
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri, Ernie Meike Torondek. Total gratifikasi yang diterima senilai Rp16.644.806.137.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jaksa Sebut Rafael Alun Belikan Istrinya 70 Tas Bermerk dan 1 Dompet Senilai Rp 1,5 Miliar Lebih
Dakwaan TPPU
Sementara pada perkara TPPU, Rafael Alun didakwa bersama istrinya melakukan pencucian uang hasil gratifikasi mencapai Rp100 miliar.