Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Cuci Uang Beli Tas Hermes Birkin Warna Abu Ostrich Seharga Rp300 Juta

Rafael Alun Trisambodo didakwa dengan sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rafael Alun Cuci Uang Beli Tas Hermes Birkin Warna Abu Ostrich Seharga Rp300 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun Trisambodo didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo didakwa dengan sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.

Dalam dokumen hasil verifikasi keaslian yang ada pada surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rafael Alun membelanjakan 68 tas dan 2 buah dompet, serta 1 ikat pinggang merek ternama dengan total harga Rp1,59 miliar.

Dari daftar tersebut, tas paling mahal yang dibeli Rafael Alun untuk istrinya, Ernie Meike Torondek, adalah tas Hermes Birkin warna abu-abu Ostrich seharga Rp300 juta.

Kemudian tas Hermes berwarna Mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS596CP seharga Rp200 juta.

Berikutnya tas Hermes warna biru elektrik dan tas Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta, lalu tas Hermes warna biru dongker bernomor seri 2DT606SP seharga Rp175 juta.

Secara keseluruhan, tas yang dibeli oleh eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini, yakni 7 tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Chanel, 35 tas merek Hermes, 7 tas merek Christian Dior, 1 tas merek Yves Saint Laurent, 1 tas merek Balenciaga, 1 tas merek Givenchy, dan 1 tas merek Gucci.

Berita Rekomendasi

Kemudian 1 dompet merek Christian Dior, 1 dompet merk Chanel, dan 1 ikat pinggang merek Gucci untuk sang istri.

"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Namun saat dilihat dalam dokumen yang sama, tas-tas yang dibeli oleh Rafael Alun untuk istrinya ternyata campuran antara asli dan palsu. Kurang lebih ada 40 barang palsu, dan 31 sisanya tas merek asli.

Tas-tas palsu bermerek tersebut punya harga dikisaran 3-5 juta.

Dakwaan Gratifikasi

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri, Ernie Meike Torondek. Total gratifikasi yang diterima senilai Rp16.644.806.137.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jaksa Sebut Rafael Alun Belikan Istrinya 70 Tas Bermerk dan 1 Dompet Senilai Rp 1,5 Miliar Lebih

Dakwaan TPPU

Sementara pada perkara TPPU, Rafael Alun didakwa bersama istrinya melakukan pencucian uang hasil gratifikasi mencapai Rp100 miliar.

Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.

Selanjutnya, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023.

Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi.

Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar), serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar).

Baca juga: 8 Hermes dan 2 Dior, Ini Daftar Harga Koleksi Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun yang Disita KPK

Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas