Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tuntutan Balik Rp 2 Triliun ke Panji Gumilang, Anwar Abbas: Lupakan Masa Lalu

Dikatakan Anwar Abbas wacana tuntutan tersebut untuk tidak dipikirkan. Ia menyebut hal itu sebagai masa lalu.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Tuntutan Balik Rp 2 Triliun ke Panji Gumilang, Anwar Abbas: Lupakan Masa Lalu
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan dirinya siang ini akan kunjungi Mabes Polri untuk bertemu pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merespon soal wacana tuntutan Rp 2 triliun pihaknya ke Panji Gumilang.

Dikatakan Anwar Abbas wacana tuntutan tersebut untuk tidak dipikirkan. Ia menyebut hal itu sebagai masa lalu.

Baca juga: Setelah Resmi Berdamai, Anwar Abbas Bakal Datangi Mabes Polri Bertemu Panji Gumilang

"Jangan dipikir Rp 2 triliun itu, tidak, tidak ada itu. Lupakan masa lalu ya," kata Anwar Abbas ditemui di PN Jakpus, Rabu (30/8/2023) setelah pihaknya bermediasi dengan kuasa hukum Panji Gumilang.

Sebelumnya Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengukapkan jika Panji Gumilang tidak cabut gugatan Rp 1 Triliun terhadap kliennya.

Dikatakan Ihsan pihaknya akan melakukan gugatan balik terhadap Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun.

Baca juga: Bakal Kunjungi Panji Gumilang, Anwar Abbas: Ingin Bicara Hari Akhir, Kami Sama-sama Sudah Tua

"Kalau itu diatur hak tergugat, silakan, kita tidak akan menanggapi itu," kata Hendra ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

BERITA REKOMENDASI

Adapun pada mediasi hari ini di PN Jakpus, Rabu (30/8/2023) Panji Gumilang memutuskan cabut gugatannya terhadap Anwar Abbas dan MUI tersebut.

Diketahui pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). Dari gugatan tersebut diketahui Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas