Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Tahanan Usai Berdamai, Dapat Saran Santap Makanan Rebus
Anwar Abbas akhirnya bisa bertemu dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/8/20
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas akhirnya bisa bertemu dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Sejatinya, Anwar Abbas bertemu dengan Panji Gumilang setelah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dicabut pada Rabu (30/9/2023) kemarin.
Namun, hal itu tertunda karena harus bersurat terlebih dahulu.
Dalam pertemuannya, Anwar Abbas mengaku banyak hal dibicarakan dengan tersangka kasus penistaan agama tersebut.
"Bicara tentang apa, ya saya bicara tentang usia, umur, kemudian menyangkut hari akhir, kemudian kita cerita tentang kesehatan masing-masing," kata Anwar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Bahkan, Anwar mengaku mendapat saran yang menarik dari Panji Gumilang yakni untuk memakan makanan yang direbus.
Baca juga: Survei LSI: Publik Merasa Puas Dengan Penanganan Kasus TPPO dan Panji Gumilang
"Salah satu saran beliau yang menarik bagi saya akan saya apakan tentang menjaga makanan ya. Menjaga makanan, supaya saya lebih banyak makan, makanan yang direbus-rebus," ungkapnya.
Anwar mengaku konflik antara dirinya dengan Panji Gumilang sudah berdamai dan tidak saling bersengketa.
"Jadi antara kami ndak ada permusuhan ya. Antara saya dengan pak hendra tidak ada permusuhan, antara pak panji pun ndak ada," ucapnya.
"Karena kita adalah bersaudara, oleh karena itu kalau ada silang sengketa, ya kita selesaikan dengan baik, dengan santai, sambil ngomong-ngomong dan tertawa," sambungnya.
Baca juga: Soal Tuntutan Balik Rp 2 Triliun ke Panji Gumilang, Anwar Abbas: Lupakan Masa Lalu
Di sisi lain, kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengatakan perdamaian ini bisa menjadi suatu terobosan untuk permasalahan ke depannya.
"Mudah-mudahan dari adanya perdamaian terkait dengna perkara perdata ini antara klienkami dengan buya sebagai wakil ketua MUI dan MUI ini ada satu terobosan baru yang ke depan," tuturnya.
Untuk informasi, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). Dari gugatan tersebut diketahui Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Adapun pada mediasi hari ini di PN Jakpus, Rabu (30/8/2023) Panji Gumilang memutuskan cabut gugatannya terhadap Anwar Abbas dan MUI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.