Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Kajati Sumsel Tak Lapor LHKPN sejak 2020, Komisi III: Jika Benar, Jaksa Agung Harus Periksa

Hinca Panjaitan menyoroti dugaan Kajati Sumsel Sarjono Turin tidak membuat laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2020.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dugaan Kajati Sumsel Tak Lapor LHKPN sejak 2020, Komisi III: Jika Benar, Jaksa Agung Harus Periksa
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Hinca Panjaitan menyoroti dugaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono Turin tidak membuat laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2020 lalu. [Rizki Sandi Saputra] 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti dugaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono Turin tidak membuat laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2020 lalu.

Kabar tersebut sempat viral di media sosial dan diunggah satu di antaranya oleh akun @logikapolitikid.

Menyikapi hal itu, Hinca mengaku terkejut, karena memang seharusnya setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN nya.

"Bagi saya ini mengagetkan. Karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya paham apa yang menjadi kewajibannya membuat LHKPN," kata Hinca kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (31/8/2023).

Atas kabar tersebut, legislator dari Partai Demokrat itu meminta agar Kejaksaan Agung bisa serius menangani permasalahan ini.

Terlebih, kalau kabar itu benar, maka bukan hanya KPK yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengecekan, melainkan juga dari Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas)

"Kalau itu benar, maka selain KPK yang punya tupoksi untuk menjalankan tugasnya mencek benar atau tidak benar, tentu di internal Kejagung juga melaksanakan tugasnya, Jamwas misalnya," ujar Hinca.

BERITA REKOMENDASI

Hanya saja kata Hinca, jika memang hal ini benar terjadi yang dilakukan bukan hanya pengecekan, tapi juga harus diseriusi.

Bahkan dirinya juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melibatkan Jamwas Kejaksaan Agung untuk memeriksa informasi tersebut. 

"Dan kita paham betul Jaksa Agung sangat konsisten soal-soal ini. Oleh karena itu kita minta Jaksa Agung melibatkan Jamwas, periksalah," kata dia.

Hinca juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan itu bisa dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.

Hal itu penting kata dia, agar publik tetap percaya dan tidak kecewa dengan para pejabat, terlebih di daerahnya.


"Dan jelaskan kalau betul itu benar katakan, kalau salah katakan supaya tidak ada kekecewaan di publik," ujar Hinca. 

"Karena publik kan sedang memantau memperhatikan siapapun soal ini. Saya kira masyarakat sedang menunggu," sambungnya.

Baca juga: KPK Ungkap 446 Jaksa, 64 Polisi, dan 100 ASN MA Belum Lapor LHKPN

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas