Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Kajati Sumsel Tak Lapor LHKPN sejak 2020, Komisi III: Jika Benar, Jaksa Agung Harus Periksa

Hinca Panjaitan menyoroti dugaan Kajati Sumsel Sarjono Turin tidak membuat laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2020.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dugaan Kajati Sumsel Tak Lapor LHKPN sejak 2020, Komisi III: Jika Benar, Jaksa Agung Harus Periksa
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Hinca Panjaitan menyoroti dugaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono Turin tidak membuat laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2020 lalu. [Rizki Sandi Saputra] 

Ihwal pelaporan LHKPN, Komisi III kata Hinca akan mengawasi setiap kasus yang dinilai melanggar UU.

Terkait hal ini, dia mengingatkan agar Jaksa Agung serta jajarannya di setiap tingkatan  bisa menjalankan perintah UU. 

"Di komisi III tentu menjadi kewajiban kami untuk mengawasi. Oleh karena itu, kita ingatkan Jaksa Agung dan seluruh jajaran sampai ke bawah dari mulai kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, sampai kejaksaan negeri di seluruh Indonesia yang diwajibkan UU harus memenuhi kewajibannya terhadap perintah UU," tukas dia.

Sebagai informasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Sarjono Turin tengah disorot.

Dimana, laporan kekayaan Sarjono sempat ramai di media sosial karena diduga terakhir melaporkan LHKPN pada 2020.

Berdasar laman LHKPN tahun 2020, anak buah ST Burhanuddin itu melaporkan kepemilikan 14 bidang tanah serta tanah dan bangunan yang tersebar di kawasan Jambi, Tangerang, dan Bogor.

Seluruh aset ini memiliki total mencapai Rp1.061.791.000.

Baca juga: Instruksi Tunda Kasus Korupsi Bagi Peserta Pemilu Tuai Pro-Kontra, Jaksa Agung Ungkit Paradigma Baru

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Sarjono juga melaporkan harta berupa alat transportasi berupa minibus Toyota Innova tahun 2016; sedan Mercedes Benz C200 tahun 1997, dan jeep Mitsubishi Pajero tahun 2012.

Terdapat juga dua motor yaitu Honda dan Yamaha R2. Seluruh aset tersebut memiliki nilai mencapai Rp445 juta.

Sarjono juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10 juta; kas dan setara kas Rp139.964.082.

Dalam LHKPN itu, dirinya tak tercatat memiliki utang sehingga hartanya mencapai Rp1.657.555.082.

Terdapat juga laporan Sarjono pada tahun 2019. Kala itu dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Akan tetapi, rinciannya tidak berbeda dengan pelaporan yang disampaikan pada 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas